TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bambang disangka terlibat dalam memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan masyarat pada 15 Januari 2015. Ia tidak menyebut identitas pelapor.
Laporan yang diterima adalah Bambang dituduh menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat pada 2010.
Seperti diketahui, sebelum menjabat pimpinan KPK, Bambang adalah pengacara yang biasa berperkara di MK.
Bareskrim Porli lalu membentuk tim untuk menyelidiki laporan itu. Menurut Ronny, penyidik sudah menemukan tiga alat bukti bahwa Bambang melakukan tindak pidana. Bukti-bukti itu, kata dia, didapat dari pelapor dan para saksi.
"Setelah melakukan galar perkara beberapa kali, lalu bisa ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik sudah dapat alat bukti surat atau dokumen, keterangan para saksi, dan keterangan ahli," kata Ronny.
Bambang lalu ditangkap di kawasan Depok pada pukul 7.30 WIB. Bambang langsung dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka.
Anda sedang membaca artikel tentang
Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/01/ini-kasus-yang-menjerat-bambang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ini Kasus yang Menjerat Bambang Widjojanto
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar