Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Unit Vice Control/Judi Asusila Satuan Reserse Kriminal (VC/Judisila Sat Reskrim) Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing mengaku bahwa pembongkaran rumah tersangka Syamsul Anwar menunggu perintah Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro.
Hal itu dikemukakan Martuasah ketika disinggung soal rencana pembongkaran rumah tersangka. (Baca:Rumah Pembunuh PRT Dibongkar Lagi?). "Kita masih menunggu perintah Kapolresta. Jadi begini, memang ada rencana pembongkaran hari ini. Namun sepertinya kita tunda," kata Martuasah, Rabu (7/1/2015).
Ia mengatakan, rencana penundaan itu lantaran polisi belum mendapatkan informasi akurat soal alat bukti baru yang tertanam di dalam rumah Syamsul.
"Infonya belum A1 (akurat). Makanya kita masih mengumpulkan informasi lagi. Nanti kalau sudah A1, baru kita laksanakan. Itupun tergantung perintah pak Kapolres. Karena saya kan hanya menjalankan perintah pak Kapolres," ujar Martuasah.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polresta Medan dalam kasus ini telah melimpahkan berkas Syamsul Anwar Cs ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Sayangnya, setelah diserahkan, jaksa berpendapat ada alat bukti yang kurang.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram yang sebelumnya dikonfirmasi www.tribun-medan.com mengaku masih berupaya memanggil saksi ahli untuk mengetahui secara detail soal penerapan pasal traficking terhadap Syamsul.
Selain itu, polisi juga belum menyerahkan berkas detail mengenai jam kematian salah satu pembantu bernama Hermin alias Cici.
(cr5/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kanit VC/Judisila Tunggu Perintah Kapolresta Medan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/01/kanit-vcjudisila-tunggu-perintah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kanit VC/Judisila Tunggu Perintah Kapolresta Medan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kanit VC/Judisila Tunggu Perintah Kapolresta Medan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar