Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Guntur Siregar, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Lurah Tambunabolon, Pematangsiantar, menggugat CV Paradep Taksi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pasalnya, ia kecewa terhadap pelayanan Paradep yang telah merugikan dirinya sebesar Rp 3,6 juta.
Istri Guntur, Jernima Pakpahan, menjelaskan mereka telah dirugikan Paradep karena taksi tersebut tidak menepati janji sesuai dengan jadwal pesanan tiket yang mereka beli.
"Pas hari Rabu itu anakku sama suami mau terbang ke Jakarta. Kami udah pesan tiket pesawat jam 16.50 WIB. Jadi kami pesanlah tiket Paradep jam 12.00 WIB. Perkiraan kami kan kalau berangkat jam 12.00 WIB, nyampe bandara jam-jam setengah 3. Kami udah nunggu di Timbangan (Simpang Serbelawan). Dua jam kami nunggu mobilnya. Jam 2 kurang 6 menit baru datang mobilnya di Timbangan. Apa sempat coba. Tapi kami cobalah tetap naik. Tapi kami terlambatlah nyampe bandara. Nyampe bandara udah jam 16.45. Udah gak bisa lagi kami naik pesawat. Hanguslah tiket kami," katanya, Jumat (9/1/2015).
"Abis itu kami gak bisa beli tiket lagi. Karena udah habis. Udah kosong. Balik lagilah kami (ke Siantar). Anak saya nangis. Mau masuk kerja hari pertama. Kami udah beli tiket Rp 3,6 juta untuk itu. Udah rugi kami gara-gara Paradep itu."
Jernima mengatakan, ia dan suaminya telah mencoba meminta pertanggungjawaban ke Paradep pada hari Kamis, namun tak menemui jalan keluar.
"Kami semalam udah ke Paradep. Udah saya tunjukkan ke yang punya. Mereka gak peduli. Katanya dia gak melayani penjualan tiket. Saya bilang sama mereka, 'Kalau gak sanggup jangan diiyakan'. Saya pesan jam 12, mobilnya baru jam jam 2 (14.00). Jadi terlambatlah kami," ujarnya.
Jernima pun akhirnya mengadukan hal ini ke BPSK. "Ini buktinya masih kami simpan. Tiket pesawat, tiket Paradepnya tertulis jam 12.00, masih kami simpan. Ini kami nanti dipanggil ke BPSK. Ada yang mau dilengkapi.
Sementara itu, Humas Paradep M. Akmal mengaku baru mengetahui permasalahan ini. "Saya baru tahu ada kejadian ini. Paradep itu biasanya langsung memberikan kebijakan-kebijakan," ujarnya.
Namun, Akmal mengatakan, Paradep siap menghadapi tuntutan pelanggan dalam situasi apapun. "Kalau saya prinsipnya siap. Bahwa perusahaan ini bukan main-main, ini perusahaan besar," katanya.
Di sisi lain, Kepala BPSK Pematangsiantar Abdul Kodir mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai persoalan ini. "Sidangnya mungkin Selasa atau Kamis depan. Masih ada berkas yang harus mereka lengkapi. Seperti tiketnya, tuntutannya apa, dan sebagainya," katanya.
(amr/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Rugikan Penumpang, Taksi Paradep Digugat
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/01/rugikan-penumpang-taksi-paradep-digugat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rugikan Penumpang, Taksi Paradep Digugat
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rugikan Penumpang, Taksi Paradep Digugat
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar