- Pemprov Sumut Bantah Kas Kosong
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi C DPRD Sumut mendukung pembayaran utang pada pihak ketiga mendahului Perubahan APBD 2015.
Hal tersebut menjadi salah satu simpulan penting dalam rapat pertemuan antara Komisi C DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara di Ruang Kerja Gubernur, Selasa (24/2).
Pertemuan dengan komisi yang membidangi keuangan daerah ini menyimpulkan pembayaran utang pada pihak ketiga mendahului Perubahan APBD 2015 melalui dikeluarkannya Peraturan Gubernur No 10/2015 dinyatakan legal, formal dan tidak melanggar hukum.
Dalam pertemuan selama dua jam tersebut membahas delapan belas poin materi termasuk tentang utang Pemprov Sumut kepada Kabupaten dan kota se-Sumut baik utang Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Provinsi.
DPRD Sumut sepakat bahwa langkah pemerintah mengeluarkan Pergub Sumut No 10/2015 untuk membayar kewajiban Pemprov Sumut kepada pihak ketiga yang pekerjaannya telah selesai pada tahun anggaran 2014 merupakan solusi terbaik.
"Pimpinan Dewan bersama Ketua-ketua Fraksi juga sudah konsultasi dengan pihak Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri," kata anggota Komisi C, Effendi Napitupulu, Selasa (24/2).
Asisten Administrasi Umum M Fitriyus membantah isu bahwa kas Pemprov Sumut kosong.
Fitriyus menjelaskan saat ini dalam kas keuangan Pemprov Sumut terdapat dana Rp 1 triliun yang akan dialokasikan diantaranya untuk Rp 520 miliar untuk dana Bantuan Operasional Sekolah dan Rp 100 miliar kebutuhan anggaran triwulan I SKPD. (*) Baca selengkapnya di Harian Tribun Medan Edisi Rabu (25/2/2015)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bayar Utang Dahului P-APBD 2015
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/02/bayar-utang-dahului-p-apbd-2015.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bayar Utang Dahului P-APBD 2015
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bayar Utang Dahului P-APBD 2015
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar