TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
"Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," kata Sarpin.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan secara detail kasus yang menjerat Budi.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/02/hakim-penetapan-tersangka-budi-gunawan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Hakim: Penetapan Tersangka Budi Gunawan oleh KPK Tidak Sah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar