Larikan Uang Muka Jual Tanah, Oknum PNS Tipu Rusni Rp 950 Juta

Written By Unknown on Kamis, 12 Februari 2015 | 11.53

Laporan Wartawan Tribun Medan / Abul Muamar

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Rusni Br Sembiring (55), warga Jalan Narumonda Kelurahan Karo, Siantar Selatan mengadukan Rosmawaty Br Simamora (53), seorang PNS yang beralamat di Jalan Selamat Ujung Gang Subrah, Kecamatan Sitirejo III Kota Medan, ke Polres Pematangsiantar.

Sesuai laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar, Rusni melaporkan Rosmawaty karena ia ditipu dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp 1,5 miliar.

Awalnya, Rusni percaya dan telah membayarkan uang depan Rp 950 juta pada Desember 2014 kepada pelaku. Ia bermaksud akan melunasi sisanya, jika pelaku telah memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, setelah ditunggu sekian lama, pelaku tak juga memberikan SHM dan malah melarikan uang muka yang telah korban berikan. Korban pun melaporkan pelaku ke Polres untuk ditindak.

Humas Polres Pematangsiantar AKP Nuriaman Rangkuti mengaku tak tahu pelaku PNS ini bekerja di instansi mana.

"Gak tahu. Gak ada dibilangnya. Masih kita selidiki dulu," katanya, saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/2/2015).

Atas pengaduan ini, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(amr/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Larikan Uang Muka Jual Tanah, Oknum PNS Tipu Rusni Rp 950 Juta

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2015/02/larikan-uang-muka-jual-tanah-oknum-pns.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Larikan Uang Muka Jual Tanah, Oknum PNS Tipu Rusni Rp 950 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Larikan Uang Muka Jual Tanah, Oknum PNS Tipu Rusni Rp 950 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger