TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Wacana penerapan pajak e-commerce di Indonesia masih dalam tahap pembahasan oleh masing-masing kementerian terkait. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menargetkan aturan terkait pajak tersebut sudah terwujud dalam tiga bulan ke depan.
Pembahasan mengenai e-commerce secara keseluruhan, menurut Menkominfo baru saja dilakukan Jumat (6/3/2015) di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).
"Sudah dibahas bersama-sama oleh pemerintah. Tadi banyak kok menterinya, Menteri Koordinatornya saja dua, Menko Perekonomian sama Menko Polhukam, kita bahas soal e-commerce. Ada juga dari Kementerian Perdagangan, dan Bappenas, ada banyak lagi lainnya karena memang e-commerce ini harus di-address dari multisektor," ujarnya kepada KompasTekno di kantor Kemenkominfo, Jumat (6/3/2015).
"Kita cek tadi kalau mau maju, masing-masing kementerian harus melakukan apa. Dan disepakati pemerintah akan membuat road map-nya dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Paling lama enam bulan harus jadi," tegasnya.
Sebelumnya, wacana soal pajak e-commerce ini mengemuka pada pertengahan Februari lalu. Pemerintah berencana melibatkan tiga kementetian terkait pajak ini, yaitu Kemenkominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ihwal mekanisme pajak tersebut, diakui Dirjen Aplikasi dan Teknologi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo Bambang Heru Tjahjono membutuhkan kehati-hatian. Terutama saat mengkaji perpajakan e-commerce pada perusahaan rintisan digital (startup).
Alasannya karena kategori startup merupakan usaha yang baru tumbuh, dan lebih membutuhkan dorongan. "Kita harus hati-hati. Baik memberikan insentif maupun memberikan pajak," kata Bambang usai Rapat Dengar Pendapat Komisi 1 bersama Sekjen dan Dirjen Kemenkominfo, awal tahun ini.
Anda sedang membaca artikel tentang
Perkembangan Terakhir Penerapan Pajak E-Commerce
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/03/perkembangan-terakhir-penerapan-pajak-e.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Perkembangan Terakhir Penerapan Pajak E-Commerce
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Perkembangan Terakhir Penerapan Pajak E-Commerce
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar