Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Farida alias Bunda (36) warga Jl Denai Gg Langgar No 18 Medan Denai yang sebelumnya ditangkap Subdit IV Renakta Polda Sumut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
"Setelah diperiksa, tersangka saat ini kita tahan. Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti menjual gadis di bawah umur," kata Nainggolan, Kamis (19/3/2015) siang.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya ya 15 tahun penjara," kata Nainggolan. Sebagaimana diketahui sebelumnya, tersangka ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang menyaru sebagai pria hidung belang.
Saat itu, tersangka membawa dua puterinya masing-masing Nindi Elfira (17) dan Tessa Aditya (24). Dalam transaksi tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp1,5 juta.
Rencananya, uang itu akan diberikan kepada anaknya untuk sekali short time. Begitu uang diserahkan, polisi langsung menciduk tersangka dan kedua anaknya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp1,5 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT 125 BK 5618 AES warna hitam, dan 2 unit handphone.
(cr5/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Terbukti Jual Anaknya, Bunda Terancam 15 Tahun Penjara
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/03/terbukti-jual-anaknya-bunda-terancam-15.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terbukti Jual Anaknya, Bunda Terancam 15 Tahun Penjara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terbukti Jual Anaknya, Bunda Terancam 15 Tahun Penjara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar