Kasus Pidana WNI di Arab Saudi Harus Didata Ulang

Written By Unknown on Rabu, 15 April 2015 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Ahmad Zainudin, mengaku terkejut dengan kabar telah dilakukannya eksekusi mati terhadap warga negara Indonesia (WNI), Siti Zaenab binti Duhri Rupa oleh pemerintah Arab Saudi. Tidak ada informasi apapun sebelumnya kepada perwakilan RI di Riyadh perihal waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

Anggota Tim Pengawas TKI dari DPR itu mendukung langkah pemerintah yang memprotes keras Kerajaan Arab Saudi atas pelaksanaan eksekusi mati tersebut.

"Kami mendukung sikap Menlu yang sudah layangkan protes keras. Kalau perlu, Menlu panggil Dubes Arab Saudi untuk meminta klarifikasi kenapa eksekusi itu terkesan sepihak, tidak ada pemberitahuan ke kita," ujar Zainuddin dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2015).

Zainuddin mengatakan, Kementerian Luar Negeri harus segera melakukan pendataan ulang di lapangan terkait kasus-kasus hukum yang membelit WNI di Arab Saudi. Jangan sampai kasus Zainab yang dieksekusi mati tanpa pemberitahuan sebelumnya, terulang lagi. Zainuddin menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengindahkan pemerintah RI.

Ketua DPP PKS ini mempertanyakan adakah kelalaian dari pemerintah untuk melakukan pendekatan kepada keluarga waris, melihat kasus permohonan maaf dan tebusan diyatnya yang menunggu ahli waris tunggal berusia baligh 13 tahun sejak 1999.

"Saya ingin minta kepada Kemenlu kita, berapa sih WNI kita yang terancam hukuman mati di sana, bagaimana proses hukumnya saat ini, langkah pembelaan apa yang sudah dilakukan. Saya khawatir kasus seperti Zainab ini banyak dan sudah terjadi sebelumnya. Hanya kasus ini saja yang terekspose," imbuh Zainuddin.

Meskipun demikian, menurut Zainuddin, hukuman mati dalam kasus pidana yang berlaku di Arab Saudi bisa dipahami dan harus dihormati. Namun pembelaan terhadap WNI yang terjerat pidana tetap harus dilakukan.

Editor: Fahrizal Fahmi Daulay


Anda sedang membaca artikel tentang

Kasus Pidana WNI di Arab Saudi Harus Didata Ulang

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2015/04/kasus-pidana-wni-di-arab-saudi-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kasus Pidana WNI di Arab Saudi Harus Didata Ulang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kasus Pidana WNI di Arab Saudi Harus Didata Ulang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger