Tribun Medan - Selasa, 30 Oktober 2012 11:26 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut melakukan sosialisasi UU no 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di ruang data Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (30/10/2012). Keterbukaan publik adalah esensi penting dalam menjaga keterbukaan dan tidak saling curiga.
"Tidak ada informasi publik yang harus ditutup-tutupi, agar tidak terjadi saling kecurigaan," ujar M Nassir Ketua KIP Sumut dalam paparannya. Sosialisasi dihadiri para pejabat seperti Kabag Humas Pemko Pematangsiantar Daniel Siregar, dan Asisten Bidang Pemerintahan Djumadi.
Dari KIP sendiri, hadir wakil ketua Mayjen Simanungkalit, Syahyan, dan Robinson.
Disampaikan, semakin besar kekuasaan, maka akan semkian potensial melakukan kesalahan. Untuk itu, keterbukaan informasi akan mengurangi pelanggaran. (afr / tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
KIP Sumut Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 di Siantar
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/kip-sumut-sosialisasi-uu-no-14-tahun.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KIP Sumut Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 di Siantar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KIP Sumut Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008 di Siantar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar