Wakil itu Tak Punya Wewenang

Written By Unknown on Selasa, 30 Oktober 2012 | 11.53

Tribun Medan - Selasa, 30 Oktober 2012 11:44 WIB

  Laporan Wartawan Tribun Medan / Arifin Al Alamudi  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menurut Wakil Bupati Serdangbedagai, Soekirman, kata wakil  dalam akronim bahasa jawa adalah  "awak" karo "sikil" artinya  bentuk badan dan kaki, tidak punya kepala. Aneh memang, tapi itu hanya istilah, untuk menegaskan meskipun punya organ tubuh yang mobile, tetapi tidak berwenang memutuskan. 

Demikian halnya wakil gubernur, atau wakil kepala daerah baik wakil bupati atau wakil wali kota, sesungguhnya hanya punya tugas dan kewajiban tanpa kewenangan.

 

"Di Negara-negara yang menganut system presidential, wakil presiden hanya dikenal public pada saat kampanye dan pelantikan. Selanjutnya akan hilang dari peredaran dan publikasi," jelasnya.

 

Dalam  Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah tegas dijelaskan bahwa wakil hanya punya tugas membantu kepala daerah tanpa ada kewenangan. Karenanya pada tahapan Pilgub Sumut dimana para calon gubernur diharuskan memiliki wakil harus, mengerti mekanisme dan posisi dan situasi tersebut.

 

Pendaftaran oleh partai atau gabungan partai dilengkapi dengan ketentuan antara lain tidak akan mundur setelah pendaftaran dan mempunyai sanksi.  Artinya,  Cagub dan Cawagub berupa satu "paket" yang akan dipertandingkan pada Pilkada Sumut tanggal 7 Maret 2013 mendatang.

 

Calon-calon Gubernur pada umumnya sudah diketahui publik. Hal yang wajar karena banyak polling, angket dan survey arahnya mengukur popularitas dan elektabilitas orang nomor satu. Lain halnya calon wakil gubernur, umumnya tidak banyak di ekspos sehingga tidak diketahui publik. Dimaklumi, karena posisi orang kedua berupa "ban serep"  dan kurang populer. Ada pomeo lebih baik jadi danramil  pegang tongkat komando, dari pada perwira hanya tiup terompet". Dari pada orang kedua lebih baik tak usah jadi pejabat.

 

Jadi sudah jelas, bahwa calon kepala daerah, mendaftar di KPU harus lengkap dengan  pasangan wakilnya. Jika tidak ada wakil, tidak dapat diterima. Ibarat pengantin dipelaminan, jika hanya seorang saja, selain tampak janggal, juga akan  dicemooh masyarakat.

 

"Seorang calon gubernur, yang salah pilih pasangan, dan tidak ketemu chemistry,  akan jadi penyesalan sepanjang waktu dan "makan hati", saat menjabat. Jadi berhati-hatilah memilih pasangan," ungkapnya.

Disisi lain, malah  mengancam  keutuhan  rumah tangga birokrasi. Dan akhirnya, rakyatlah yang  jadi korban, dimana urusan pemerintahan menjadi lamban.  Dalam konteks otonomi daerah,  pemerintahan seperti itu tidak tidak kondusif,  persaingan jadinya tidak sehat, dualisme kepemimpinan dan pembangunan daerah terganggu. (rif/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wakil itu Tak Punya Wewenang

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/wakil-itu-tak-punya-wewenang.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wakil itu Tak Punya Wewenang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wakil itu Tak Punya Wewenang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger