Ini Penjelasan BNN Wanda Hamidah Belum Boleh Pulang

Written By Unknown on Rabu, 30 Januari 2013 | 11.53

Tribun Medan - Rabu, 30 Januari 2013 11:19 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-- Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan Wanda Hamidah dinyatakan tidak mengkonsumsi narkotika. Meski demikian dia dilarang meninggalkan ruang penyidikan yang berada di lantai enam Gedung Badan Narkotika Nasional.

"Hasil urine, darah dan spesimen rambut Wanda negatif dari penggunaan narkotika tapi dia masih harus menjalani penyidikan," kata Sumirat kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2013).

Sayang, Sumirat enggan menjelaskan secara rinci alasan penyidik melarang Politisi F PAN DPRD DKI Jakarta tersebut dipulangkan. Menurutnya, ada beberapa informasi dari saksi yang menguatkan bahwa Wanda mengetahui lalu lintas distribusi narkoba kedalam rumah Raffi Ahmad. Wanda pun tak belum bisa merasakan udara bebas.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa mengatakan informasi soal keberadaan (posisi) Wanda dirumah itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, 7 dari 17 terperiksa semisal Irwansyah dan Zaskia Sungkar serta lima orang lainnya semisal Mira Syamsiah, Roni Wijaya, Atuh Fatun Nafi, Muhamad Big dan Furqi alias Furqon sudah dikembalikan kepada keluarga masing-masing.

Sementara 10 lainnya masih mendekam dilantai enam ruang penyidik gedung BNN. Mereka adalah RA (Raffi Ahmad), WH (Wanda Hamidah), JA, MF, W, KA, MT, RJ, SD dan UW.


Anda sedang membaca artikel tentang

Ini Penjelasan BNN Wanda Hamidah Belum Boleh Pulang

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/01/ini-penjelasan-bnn-wanda-hamidah-belum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Ini Penjelasan BNN Wanda Hamidah Belum Boleh Pulang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Ini Penjelasan BNN Wanda Hamidah Belum Boleh Pulang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger