Tribun Medan - Selasa, 8 Januari 2013 10:56 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Feriansyah Nasution
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Sumatera Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Daerah Sumut serta Kejaksaan Sumut tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Penandatanganan oleh ketiga instansi ini dilaksanakan, Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 10.30 WIB, di Grand Antares Hotel, Jalan SM Raja, No 328 Medan.
Hadir dalam penandatanganan MoU Ketua Panwaslukada Sumut David Susanto, Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro, Kajati Sumut Noor Rahcmad, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Sekda Sumut Nurdin Lubis dan para undangan lainnya.
Diketahui pembentukan Gakkumdu tersebut untuk pelayanan penegakkan hukum berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Periode 2013-2018.
(fer/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Panwaslu, Polda dan Kejati Sumut Teken MoU Pembentukan Gakkumdu
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/01/panwaslu-polda-dan-kejati-sumut-teken.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Panwaslu, Polda dan Kejati Sumut Teken MoU Pembentukan Gakkumdu
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Panwaslu, Polda dan Kejati Sumut Teken MoU Pembentukan Gakkumdu
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar