Tribun Medan - Jumat, 15 Februari 2013 11:45 WIB
Seolah mengetahui jika dirinya menjadi bidikan lembaga superbodi tersebut, Ridwan tenyata dikabarkan telah keluar negeri sehari sebelum KPK mengirimkan Surat Permintaan pencegahan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Informasi diterima Tribun dari Ditjen Imigrasi, Jumat (15/2/2013), Ridwan keluar Indonesia dengan pesawat Turkies Air TK67 pada Kamis tanggal 7 Februari 2013 pukul 18.49 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Ridwan sendiri dicegah KPK keluar negeri terhitung sejak tanggal 8 Februari 2013 selam enam bulan ke depan.
Hingga berita ini diturunkan Tribun masih berusahan mengkonfirmasi pihak yang bersangkutan. (Edwin Firdaus)
Anda sedang membaca artikel tentang
Dicegah KPK, Orang Ini Kabur Duluan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/dicegah-kpk-orang-ini-kabur-duluan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Dicegah KPK, Orang Ini Kabur Duluan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Dicegah KPK, Orang Ini Kabur Duluan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar