Tribun Medan - Jumat, 15 Februari 2013 11:44 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan gelar perkara, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Jumat (15/2/2013) siang.
Kabar mengenai gelar perkara alias ekspose, disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
"Ya, di tingkat pimpinan rencananya begitu," ujarnya.
Dari gelar perkara, akan disimpulkan apakah penyelidikan Hambalang yang saat ini tengah ditangani, akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Bila diputuskan naik ke penyidikan, otomatis akan ada tersangka baru.
Nama Anas Urbaningrum kembali santer disebut terkait kasus Hambalang, setelah beredar dokumen semacam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.
Dalam dokumen yang diduga draf sprindik, Anas disebut sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier, saat dia masih menjadi anggota DPR.
Gratifikasi berupa Toyota Harrier oleh Anas sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur. Hanya, penerimaan Harrier terlalu kecil bagi KPK untuk menjadikan Anas sebagai tersangka.
Mobil tersebut diduga dibelikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, karena telah memenangkan tender proyek Hambalang. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Siang Ini Status Kasus Hambalang Diputuskan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/siang-ini-status-kasus-hambalang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Siang Ini Status Kasus Hambalang Diputuskan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Siang Ini Status Kasus Hambalang Diputuskan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar