Tribun Medan - Sabtu, 16 Februari 2013 11:05 WIB
Setidaknya ini terekam dalam laporan pengelolaan limbah Industri kecil dan klinik di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Mojokerto. Selain belum banyak yang sadar diri membuat SPPL, mereka juga tak jelas dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Secara berkala tiga dan enam bulan, KLH mengecek kondisi ini.
"Utamanya home industri makanan, klinik, dan hotel harus membuat SPPL. Setidaknya sudah ada kesanggupan mereka mengolah limbah. Tidak langsung dibuang di sungai. Kalau hasil cek lapangan ditemukan, mereka kita sankgsi," ungkap Kepala KLH Kota Mojokerto Anang Fachrurozi, Sabtu (16/2/2013).
Sanksi bisa beruapaancaman pidana hingga 7 tahun jika mereka sengaja tak memenuhi standar pengelolaan limbah mereka. KLH saat ini terus mendesak kepada industri dan klinik kesehatan menyertakan SPPL dan UPL.
"Kalai industri besar relatif sudah dilengkapi pengolahan limbah memadai," tambah Anang.
Di Kota Mojokerto hanya ada enam industri yang tergolong besar. Di antaranya CV Bumi Indo, PT Dragon, PR Bokor Mas, dan Barsindo. Pengolahan limbah itu sesuai amanat UU 32/2012 tentang pengelolaan lingkungan. Sejumlah komponen pengolahan limbah itu menyangkut uji emisi udara, ambeien, pengukuran volume sampah dan wajib membangun IPAL.
Sementara itu, yang masih marak adalah keberadaan belasan klinik kesehatan di Kota Mojokerto. Mereka banyak yang asal mendirikan jasa dan layanan kesehatan tersebut tanpa memperhatikan lingkungan. Terutama limbah cair dan sisa alat medis. Ini sangat berbahaya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Industri dan Klinik di Mojokerto Banyak Tak Dilengkapi Pengolah Limbah
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/industri-dan-klinik-di-mojokerto-banyak.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Industri dan Klinik di Mojokerto Banyak Tak Dilengkapi Pengolah Limbah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Industri dan Klinik di Mojokerto Banyak Tak Dilengkapi Pengolah Limbah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar