Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Written By Unknown on Rabu, 06 Februari 2013 | 11.53

Tribun Medan - Rabu, 6 Februari 2013 10:57 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin divonis 4 tahun penjara untuk kasus suap Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (5/2). Taufan wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim Ida Ketut Suarta mengatakan, politisi Partai Amanat Nasional itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara bersama-sama. Taufan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara.

Taufan belum mengambil sikap atas putusan itu. Dia mengatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat mendengar putusan itu, Taufan terdiam dan termenung sejenak.

Taufan adalah terdakwa kelima yang divonis dalam kasus suap Rp 900 juta untuk memuluskan revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan anggaran gedung menembak PON Riau. Dua dari empat terdakwa terdahulu adalah Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, serta Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karya), yang menjalankan perintah suap, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Adapun dua rekan Taufan dari DPRD Riau, yakni Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (Partai Kebangkitan Bangsa), dihukum masing-masing 4 tahun. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru masih dalam tahap akhir persidangan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.

Tujuh tersangka lain, semuanya anggota DPRD Riau, masih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Mereka adalah Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Sementara itu, KPK meningkatkan status Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus dugaan suap terkait revisi perda itu. "Sudah dinaikkan ke penyidikan, tetapi belum dibuat surat perintah penyidikannya," kata Ketua KPK Abraham Samad. (SAH/BIL)


Anda sedang membaca artikel tentang

Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/02/wakil-ketua-dprd-riau-divonis-4-tahun.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 4 Tahun Penjara

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger