Tribun Medan - Rabu, 27 Maret 2013 11:31 WIB
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota komisi X DPR Kahar Muzakir, Rabu (27/3/2013).
Legislator Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010 terkait PON Riau dengan tersangka Rusli Zainal.
"Kahar Muzakir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta.
Kahar hadir ke kantor KPK dengan menumpangi mobil grand livina Silver. Mengenakan kemeja batik, Kahar mengaku jika dirinya akan diperiksa untuk teman satu partainya.
"Saya diperiksa jadi saksi Rusli Zainal," kata Kahar sebelum masuk kedalam loby KPK, Jakarta.
Namun, dia enggan berkomentar saat disinggung mengenai berkas dokumen yang telah disita dari ruangannya saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
"Tanya saja sama penyidik," ujarnya. Begitu juga saat ditanyai perihal dugaan aliran dana yang sudah diterimanya melalui stafnya Acim, dari Lukman Abas (terpidana kasus PON)
Selain Kahar, penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap staf ahli Kahar Muzakir yang bernama Badrut tamam, dan Nurul Faiziah selaku Kabag sekertariat Banggar DPR.
Dugaan keterlibatan Kahar Muzakir dan Setya Novanto dalam kasus suap PON Riau itu pernah terungkap dalam persidangan perkara yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, pada 2 Agustus 2012.
Mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Lukman Abbas, mengungkapkan pernah memberikan Rp 9 miliar kepada Setya dan Kahar.
"Penyerahan uang kepada kedua anggota DPR RI itu terjadi pada awal Februari 2012," kata Lukman yang juga terjerat dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu. Penyerahan uang dilakukan di lantai satu Gedung DPR.
Penyerahan uang itu, kata Lukman, setelah ia bersama Gubernur Riau Rusli Zainal bertemu Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Kedua politisi Partai Golkar itu menolak menerima uang itu, namun keduanya menyarankan agar uang itu diserahkan kepada ajudan Kahar Muzakir bernama Acin.
"Uang yang akan digunakan untuk memuluskan pencairan dana PON Riau dari APBN itu diserahkan kepada Acin oleh dua pegawai Konsorsium Proyek Main Stadium bernama Yudi dan Diki," kata Lukman.
Dalam pengembangan, KPK langsung melakukan penggeledahan ruang kerja Kahar dan Setya di DPE serta rumah Rusli di Jakarta beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan ditemukan jejak-jejak Rusli di kantor Setya dan Kahar terkait kasus ini.
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Kembali Periksa Kahar Muzakir Terkait Kasus PON
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/kpk-kembali-periksa-kahar-muzakir.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Kembali Periksa Kahar Muzakir Terkait Kasus PON
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Kembali Periksa Kahar Muzakir Terkait Kasus PON
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar