Tribun Medan - Rabu, 13 Maret 2013 11:01 WIB
Setelah sebelumnya Kompol Legimo diperiksa, kini giliran Kepala Korlantas Polri Irjen Pudji Hartanto. Pudji datang pukul 10.15 WIB, memakai seragam dinas. Ia enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan soal kasus korupsi proyek simulator SIM.
"Nanti ya," ujarnya kepada wartawan sambil terus berjalan ke dalam lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2013).
Pihak KPK mengatakan, Pudji diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Susilo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DS dalam kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pasal yang dikenakan pada Djoko adalah pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Juga, pasal 3 ayat 1, atau pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang pemberantasan TPPU. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Periksa Kepala Korlantas Polri
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/kpk-periksa-kepala-korlantas-polri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Periksa Kepala Korlantas Polri
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK Periksa Kepala Korlantas Polri
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar