Tribun Medan - Rabu, 13 Maret 2013 11:12 WIB
"Sekarang saya untuk Haris diminta klarifikasi gitu lah," ujar pria yang hadir di KPK mengenakan batik cokelat itu kepada wartawan.
Sebelumnya, Wa Ode Nurhayati sudah lebih dahulu memenuhi panggilan KPK. Dia juga diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Haris Suharman.
Dalam perkara DPID, beberapa nama politisi dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fahd A Rafiq mengungkapkan adanya beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Provinsi Aceh (saat itu masih NAD).
Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politisi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati selaku anggota Banggar dengan uang R p 6 miliar melalui perantara Haris Andi Surahman.
Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.
Wa Ode sendiri telah divonis 6 tahun penjara sedangkan Fahd divonis 2,5 tahun penjara.
Anda sedang membaca artikel tentang
Markus Mekeng Bersaksi untuk Haris Surachman
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/markus-mekeng-bersaksi-untuk-haris.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Markus Mekeng Bersaksi untuk Haris Surachman
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Markus Mekeng Bersaksi untuk Haris Surachman
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar