Tifatul: Penyerang TVRI Gorontalo Harus Diproses Hukum

Written By Unknown on Selasa, 26 Maret 2013 | 11.53

Tribun Medan - Selasa, 26 Maret 2013 11:17 WIB

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyesalkan penyerangan Gedung TVRI Stasiun Gorontalo oleh massa yang diduga pendukung calon wali kota petahana Adhan Dambea pada Senin (25/3/2013) malam. Ia mendorong aparat penegak hukum, terutama polisi, mengambil tindakan tegas agar peristiwa serupa tak terjadi di masa mendatang.

"Polisi harus menangkap pelaku dan memproses mereka yg terlibat secara hukum", tegas Tifatul, Selasa (26/3/2013).

Pada kesempatan itu, Tifatul mengingatkan bahwa TVRI, lembaga penyiaran publik, adalah aset bangsa sehingga harus dijaga bersama. Tifatul juga menilai, program siaran TVRI masih berada di jalur yang benar.

"Kalau tidak setuju terhadap tayangan atau berita2, sampaikan klarifikasi dan hak jawab. Kalau perlu minta diwawancara juga sebagai klarifikasi. Bukan main hakim sendiri, menganiaya awak media," kata Tifatul.

Seperti diwartakan, massa masuk ke dalam studio siaran Senin sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka yang mengendarai mobil, sepeda motor, dan bentor itu tumpah ruah di ruas Jalan HB Jassin, Kota Gorontalo, tepat di depan gedung TVRI. Aksi massa ini menimbulkan kemacetan total.

TVRI, yang kala itu tengah bersiaran, langsung menghentikan tayangannya. Dia juga mengaku beberapa orang kru TVRI, termasuk dirinya, terkena pukulan dan dorongan.

"Massa juga sempat berusaha merusak beberapa alat siaran. Untungnya berhasil kami cegah," kata kru tersebut.

Saat itu, massa menuntut permohonan maaf Kepala TVRI Gorontalo Irmansyah sehubungan siaran warta malam TVRI yang mengumumkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Salah satu poin putusan tersebut menyatakan bahwa pencalonan calon wali kota dari jalur independen, Adhan Dambea, cacat hukum. Adhan dinilai tidak mampu menyertakan ijazah yang sah.

Tak berapa lama, Adhan datang ke kantor TVRI. Dia terlihat masih mengenakan pakaian dinas warna hijau.

Kemudian, Adhan tampak berbicara dengan para pejabat TVRI Gorontalo. Kepala TVRI kemudian membuat siaran langsung disaksikan oleh massa yang berkerumun di dalam dan luar ruangan TVRI.

"Kami meminta maaf karena berita yang kami tayangkan tidak memuat cek and recheck," kata Irmansyah dalam siaran langsung tersebut.

Menurut Irmansyah, berita tersebut bersumber dari informasi yang disebarkan ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Gorontalo, Rauf Ali. Irmansyah meminta maaf karena dia membiarkan berita tersebut tayang tanpa konfirmasi terlebih dulu.

Sementara itu, Adhan di depan massa berpesan untuk masing-masing pihak yang keberatan dengan pemberitaan TVRI untuk menenangkan diri.

"Sekarang masa tenang. Kampanye (calon wali kota) sudah berakhir. Jangan kita melakukan pelanggaran-pelanggaran. Biarlah kalau ada yang dianggap melanggar hukum kita serahkan kepada kepolisian," Kata Adhan.


Anda sedang membaca artikel tentang

Tifatul: Penyerang TVRI Gorontalo Harus Diproses Hukum

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/03/tifatul-penyerang-tvri-gorontalo-harus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tifatul: Penyerang TVRI Gorontalo Harus Diproses Hukum

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tifatul: Penyerang TVRI Gorontalo Harus Diproses Hukum

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger