Dua Tahun buron, Polsek Binjai Selatan Amankan komplotan Pencuri Kabel Listrik

Written By Unknown on Rabu, 24 April 2013 | 11.53

Tribun Medan - Rabu, 24 April 2013 11:09 WIB



Laporan wartawan tribun Medan/ M Azhari Tanjung

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI

– Polsek binjai selatan berhasil mengamankan tiga orang komplotan sepesialis pencurian kabel listrik di Binjai yang telah buron selama dua tahun dari tempat berbeda. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan Polres Binjai.

Ketiganya yakni, Erik Anggara (25) warga Jalan Mesjid, Dusun III, Desa Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Andre Gunawan Sembiring (24) warga Jalan Rambutan, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, dan Febri Andika (21) warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.

Dalam melakukan aksinya biasanya  Pencurian yang dilakukan ketiganya dilakukan siang hari. Saat itu, ketiganya asik melucuti kabel telpon yang berada di Kelurahan Tanah Seribi, Kecamatan Binjai Selatan.

Ketika dipergoki warga sekitar saat melakukan aksinya beberapa waktu lalu, Erik Anggara dan Febri Andika, berhasil kabur. Sementara, Andre Gunawan Sembiring, berhasil diamankan warga sekitar. Namun saat hendak diamuk massa, dirinya mengakui kalau ia merupakan petugas telkom yang hendak menganti kabel tersebut. Sehingga warga hanya mengamankanya dan menunggu pihak kepolisian untuk meproses.

Namun saat menunggu petugas kepolisian datang ke lokasi kejadian. Andre Gunawan Sembiring, berpura-pura pergi kekamar mandi untuk buang air kecil. Sesaat didalam kamar mandi, ia pun langsung kabur dan berhasil lari dari kejaran warga yang terlebih dahulu mengamankanya.

Usai berhasil kabur, barulah petugas kepolisian datang ke lokasi untuk mengecek lapangan. Selanjutnya, pihak telkom membuat laporan ke Polsek Binjai Selatan. Namun, kasus ini sudha berjalan selama dua tahun barulah polisi berhasil mengamankanya.

Kanit Reskrim Polsek Binjai Sealatan AKP Mulyono, mengekui sudah mengamankan ketiga tersangka dan kini sudah dijebloskan ke dalam penjara. Dan untuk ketiganya petugas menganjarnya dengan pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun kurungan.

"Saat ini ketiganya sudah kita amankan, dan masih dalam proses lanjutan. Ketiganya diancam dengan hukuman maksmal 15 tahun penjara," ucapnya.

(ari/tribun-medan.com)


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Tahun buron, Polsek Binjai Selatan Amankan komplotan Pencuri Kabel Listrik

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/04/dua-tahun-buron-polsek-binjai-selatan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Tahun buron, Polsek Binjai Selatan Amankan komplotan Pencuri Kabel Listrik

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Tahun buron, Polsek Binjai Selatan Amankan komplotan Pencuri Kabel Listrik

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger