Tribun Medan - Kamis, 11 April 2013 11:42 WIB
"Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Mahfudz karena dia dianggap tahu seputar kasus TPPU yang menjerat Luthfi. Selain Machfud, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Direktur PT Guna Bangsa Perkasa Faiz Nezaretth, dua orang kalangan swasta Ongki Wijaya Ismail Putra dan Priyatno Edi Kuncoro, serta pensiunan TNI Tani Margono.
Dalam kasus TPPU ini, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Dia diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian sejumlah aset. Adapun kasus TPPU yang menjerat Luthfi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah kepengurusan kuota impor daging sapi.
Dalam kasus ini, Luthfi bersama-sama Ahmad Fathanah diduga menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama. Fathanah juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Anda sedang membaca artikel tentang
TPPU Impor Daging, KPK Periksa Bendahara Umum PKS
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/04/tppu-impor-daging-kpk-periksa-bendahara.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
TPPU Impor Daging, KPK Periksa Bendahara Umum PKS
namun jangan lupa untuk meletakkan link
TPPU Impor Daging, KPK Periksa Bendahara Umum PKS
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar