TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Kerusuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) seperti di Tanjung Gusta, Medan, berpotensi terjadi di hampir semua lapas. Sebab, saat ini tata kelola lapas belum memenuhi standar kemanusiaan yang layak.
"Kalaupun bukan kerusuhan, maka transaksi fasilitas terjadi dan berlaku bagi mereka yang memiliki akses dan finansial," kata Hendardi, Ketua Setara Institute, Sabtu (13/7/2013).
Menurut Hendardi, peristiwa Tanjung Gusta tidaklah mengejutkan, meski tetap harus disayangkan dan empati terhadap korban tewas. "Tapi yang utama adalah soal kinerja tata kelola lapas yang perlu diperbarui secara progresif. Kerusuhan itu ekspresi depresi kolektif akibat tata kelola lapas yang amburadul," katanya.
Hendardi menuturkan, selain kelangkaan air dan paadmnya listrik. Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi juga diduga menjadi salah satu penyebab kerusuhan. "Sekalipun sebenarnya PP tersebut hanya untuk narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Tapi tidak semua napi adalah napi korupsi," ujarnya.
Hendardi menjelaskan, PP ini sejak awal memang kontroversial karena melampaui apa yang diatur dalam UU. "Spirit pengetatan boleh saja, tetapi harus memastikan hak asasi para terpidana tetap terlindungi," kata dia.
Yang jadi soal PP tersebut justru diterbitkan untuk mengatasi persoalan yang terjadi di luar masalah para napi ketika di dalam sel. Tapi lebih karena semangat membabi buta memerangi korupsi, terorisme, dan narkoba, yang akar soal sebenarnya bukan pada soal remisi.
Namun demikian, kata Hendardi, dugaan PP 99 tahun 2012 ini menjadi penyebab kerusuhan, bisa jadi bagian dari kampanye terselubung dan pararel dengan apa yang sedang dilakukan Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) sejak 1 bulan lalu.
"Kerusuhan itu bisa jadi argumentasi sosiologis faktual yang mendorong para hakim MA membatalkan PP tersebut. Inilah pesan kampanye yang memanfaatkan momentum kerusuhan," kata dia.
Diberitakan sejumlah media massa, PP 99 Tahun 2012 ini diuji materiil Yusril Ihza Mahenda ke MA. Yusril mewakili dua terpidana korupsi Rebino dan Jumanto.
Yusril lewat kantor pengacaranya Ihza & Ihza Law Firm mengajukan uji materiil sejak 1 bulan lalu, tepatnya pada 12 Juni 2013.
Anda sedang membaca artikel tentang
Rusuh Lapas Diduga Kampanye Terselubung Uji Materi PP 99
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/07/rusuh-lapas-diduga-kampanye-terselubung.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rusuh Lapas Diduga Kampanye Terselubung Uji Materi PP 99
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rusuh Lapas Diduga Kampanye Terselubung Uji Materi PP 99
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar