TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Penyesuaian Tarif Tol Berlaku 11 Oktober. Pemerintah akan memberlakukan penyesuaian tarif 13 ruas tol pada 11 Oktober 2013. Penyesuaian berlaku setelah seluruh ruas tersebut dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir yang berkisar 12-16 persen.
Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C, Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Danis H. Sumadilaga menuturkan, Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013 dan akan berlaku satu minggu setelahnya.
"Selanjutnya Badan Usaha Jalan Tol diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari," ungkap Danis H. Sumadilaga, Sabtu (5/10/2013).
1. Jakarta-Bogor-Ciawi 59 KM Rp 7.000 jadi Rp 8.000
2. Surabaya-Gempol 49 KM Rp 3.500 jadi Rp 4.000
3. Padalarang-Cileunyi 64,4 KM Rp 7.000 Jadi Rp 8.000
4. Belawan-Medan-Tanjung Morawa 42,7 KM Rp 5.500 jadi Rp 6.500
5. Semarang Seksi A, B, C, 24,75 KM Rp 2.000 belum berubah.
6. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami 5,55 KM Rp 2.500 belum berubah.
7. Palimanan-Kanci 26,3 KM Rp 9.000 jadi Rp 10.000.
8. Lingkar Luar Jakarta 45,37 KM Rp 7.500 jadi Rp 8.500
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang 58,5 KM Rp 29.500 jadi Rp 34.000
10. Tangerang-Merak 73 KM Rp 31.000 jadi Rp 36.000
11. Pondok Aren-Serpong 7,26 KM Rp 4.500 jadi Rp 5.000
12. Ujung Pandang Seksi I dan II 6,05 KM Rp 2.500 jadi Rp 3.000
13. Jakarta-Tangerang 33 KM Rp 4.500 jadi. Rp 6.000
Selain memberlakukan, penyesuaian tarif terhadap 13 ruas tol, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) juga menunda penyesuaian tarif tol untuk ruas Cawang-Tomang-Cengkareng. Ruas sepanjang 50,6 Kilometer tersebut ditunda karena berdasarkan evaluasi yang dilakukan BPJT dinilai belum memenuhi SPM untuk aspek penerangan jalan.
Anda sedang membaca artikel tentang
11 Oktober Tarif Tol Naik
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/11-oktober-tarif-tol-naik.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
11 Oktober Tarif Tol Naik
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar