TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Sebanyak 30 ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) akan mendatangi kantor presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka akan menyuarakan aspirasi yang dianggap tidak sesuai bagi para buruh yaitu mendesak presiden mencabut Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum.
"Kami ke istana menuntut Presiden mencabut Inpres No 9 Tahun 2013," kata Ferry, Koordinator Aksi saat ditemui Tribunnews.com di Bundaran Hotel Indonesi, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ferry menuturkan, buruh menolak presiden mencabut Inpres Nomor 9 tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tentang pengupahan. Menurut dia, dikeluarkannya Inpres No 9 tersebut telah membatasi upah minimum daerah.
"Kami buruh mau upah yang sesuai, bukan upah murah lagi," cetusnya.
Ferry mengatakan, massa aksi akan melakukan longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Negara. Adapun buruh yang mengikuti aksi ini berasal dari berbagai daerah di Jabodetabek.
"Massa kali ini adalah buruh yang berasal dari Jakarta, Banten dan sebagian wilayah Jawa Barat," ujarnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Buruh Tuntut Presiden Cabut Inpres No 9 Tahun 2013
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/10/buruh-tuntut-presiden-cabut-inpres-no-9.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Buruh Tuntut Presiden Cabut Inpres No 9 Tahun 2013
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Buruh Tuntut Presiden Cabut Inpres No 9 Tahun 2013
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar