Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Era telekomunikasi sistem selular saat ini, masyarakat sebagai konsumen sudah harus jeli. Pasalnya, jika tidak jeli bisa saja pulsa disedot operator dengan begitu saja. Tidak sesuai dengan tariff yang seharusnya dibayar konsumen sesuai dengan jasa yang digunakan.
Berlatarbelakang dengan pengalaman yang telah Wahyu Kurni (42) warga Jl Helvetia raya no 97 Medan, alami untuk kedua kalinya, kecewa dengan pemberlakuan sistem tariff di nomor seluler saya 0852 6219 3834. Ketika menggunakan kuota Program Kartu As melalui *100*33# dengan biaya Rp 1.000,- dapat telepon selama 600 detik ke nomor telepon rumah (Telkom) dan nomor Flexy. Ketika saya masih memiliki kuota 310 detik, kemudian saya menelepon ke nomor telepon rumah dengan lama panggilan 307 detik, malah dikenakan biaya Rp 900,-
"Bukan perkara besar atau kecilnya kerugian yang akan kita alami, namun dari jumlah pengguna kartu seluler saat ini untuk satu jenis provider, berapa banyak yang mereka sedot hanya dengan melakukan permainan perhitungan sistem tariff. Padahal ada tariff yang berlaku secara resmi sesuai dengan pengumuman yang dilakukan sejumla provider," jelas Wahyu ketika datang ke kantor Harian Tribun Medan, Jumat (8/11).
Disampaikannya, kasus ini juga telah mendapat keputusan dari Majelsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan 29 Oktober 2013. Dimana pihak perusahaan dihukum untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menghukum pelaku usaha untuk membayar uang santunan sejumlah Rp 2 juta kepada konsumen. Hal itu sesuai dengan Keputusan nomor : 43/Pen/BPSK-Mdn/2013 dengan cara Arbitrase. Dengan Ketua Majelis T Nasrul, dan anggotanya HM Dharma Bakti NSt, dan Drs Azwar.
Sebenarnya kejadian yang sama telah terjadi di tahun 2012, dan telah mendapat putusan yang tetap dari BPSK nomor : 27/Pen/BPSK-MDN/2012. Pulsa yang dosedot operator saat itu adalah Rp 2.085,- Penyedotan pulsa saat itu terjadi dengan program yang sama di *100*33#. Dan BPSK telah menghukum pengusaha dengan mengganti rugi sebesar Rp 3.060, menwajibkan pelaku usaha untuk memberikan uang santunan atas biaya kepengurusan masalahnya Rp 1 juta.
Dan jelas-jelas dalam petikan putusan tersebut, ada menghukum pelaku usaha tidak akan melakukan kesalahan seperti sengketa. Buktinya, pelayanan yang sama juga terjadi. Dan posisi BPSK dalam kasus kedua terasa tidak berimbang. Karena tidak menganggap putusan BPSK tahun 2012 menjadi putusan yang memiliki kekuatan hukum.
Jadi dalam waktu dekat, saya akan melakukan aksi turun ke jalan dengan membentangkan spanduk untuk pengumpulan koin untuk PT Telkomsel. Tujuannya, koin ini akan saya sumbangkan untuk Telkomsel agar mereka tidak lagi menyedot pulsa pelanggan.
Kepada pelanggan provider seluler agar bijak dalam menggunakan pulsa. Bisa dilakukan dengan mengecek pulsa sebelum dan sesudah menggunakan jasa provider. Jika tidak, kita tidak akan sadar bahwa pulsa kita telah disedot dengan tariff yang tidak wajar.
Sebab, permainan tariff ini hanya lah akal busuk operator untuk memperkaya diri. Sebab saat kita complain melalui layanan costumer service akan disuruh menunggu 3x24 jam. Jelas, tidak akan ada yang mau menunggu sampai sekian lama hanya untuk persoalan Rp 900,-. Tapi perlu diingat, jika saja 2 persen dari jumlah pelanggan yang menggunakan jasa seluler disedot setiap hari, berapa banyak kerugian yang menjadi keuntungan provider?
(afr/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Konsumen Seluler Harus Hati-hati Pulsa Disedot
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/konsumen-seluler-harus-hati-hati-pulsa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Konsumen Seluler Harus Hati-hati Pulsa Disedot
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Konsumen Seluler Harus Hati-hati Pulsa Disedot
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar