TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap pengusaha asal Palembang yang disebut-sebut dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sengman Tjahja. Sengman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap kuota impor daging.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Nama Sengman pertama kali muncul dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Persidangan itu digelar pada Kamis (29/8/2013) dan menghadirkan Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin.
Dalam suatu kesempatan, Menteri Pertanian (Mentan) yang juga kader PKS, Suswono mengaku pernah dihampiri Sengman di kediamannya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Menurutnya, Sengman datang memperkenalkan diri sebagai orang yang sangat dekat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain Sengman, KPK juga memanggil Suswono dan pengacara Ahmad Fathanah, A. Rozi. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging. Suswono datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan baju batik.
"Mungkin barangkali KPK memerlukan tambahan keterangan. Jadi hari ini saya diminta untuk datang," katanya sesaat sebelum memasuki gedung KPK.
Selain itu, Suswono mengaku tidak membawa dokumen apapun terkait pemeriksaan. Ia juga enggan berkomentar terkait dengan informasi tentang Sengman maupun Bunda Putri.
Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging, mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait rekomendasi kuota impor daging sapi kepada Kementerian Pertanian. Dia dan Ahmad Fathanah diduga menerima uang dari PT Indoguna Utama senilai Rp 1,3 miliar.
Selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu, Luthfi didakwa memengaruhi pejabat Kementan agar menerbitkan rekomendasi kuota impor 8.000 ton untuk PT Indoguna Utama. Luthfi juga didakwa menyamarkan harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK Panggil Sengman Tjahja
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/11/kpk-panggil-sengman-tjahja.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK Panggil Sengman Tjahja
namun jangan lupa untuk meletakkan link
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar