TRIBUN-MEDAN.com, DEMAK - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Demak menemukan enam pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Mereka terancam tidak dapat mengikuti pemilu legislatif tanggal 9 April 2014 mendatang.
Menurut Khoirul Saleh, Ketua Panwaslu Demak, sesuai dengan surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia Nomor: B.2013/KMK/D.VII/X/2013 tertanggal 22 Oktober 2013 dan Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor 807/Bawaslu/XI/2013 tertanggal 19 November 2013, maka para pelaksana PNPM Mandiri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebab dikhawatirkan mereka menggunakan kegiatan, aset, fasilitas, dan atribut PNPM Mandiri dalam kegiatan kampanye.
"Enam caleg tersebut berasal dari Golkar, PAN, PKB, Gerindra dan Hanura," kata Khoirul Saleh, Minggu (8/12/2013).
Dosen Universitas Islam Sultan Fatah (Unisfat) tersebut menambahkan, Panwaslu Demak telah mengirimkan surat peringatan kepada enam pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan dalam DCT Pemilu anggota DPRD Demak dan DPRD Provinsi. Yang bersangkutan harus mengambil sikap, apakah tetap menjadi pelaksana PNPM Mandiri atau masih tetap nyaleg.
"Kami beri batas waktu 7 x 24 jam sejak surat peringatan diberikan," imbuhnya.
Apabila mereka masih tetap nekat menjadi pelaksana PNPM Mandiri, maka kita akan meminta KPU Demak agar segera menindaklanjutinya. "Tiga caleg telah menyatakan mengundurkan diri dari pelaksana PNPM Mandiri," pungkasnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Enam Pelaksana PNPM Terancam Dicoret dari Pencalegan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2013/12/enam-pelaksana-pnpm-terancam-dicoret.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Enam Pelaksana PNPM Terancam Dicoret dari Pencalegan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Enam Pelaksana PNPM Terancam Dicoret dari Pencalegan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar