Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan yang sebelumnya adalah Kantor Askes, di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Kamis (2/1/2014). Pada hari pertama beroperasinya BPJS Kesehatan yang ditetapkan mulai 1 Januari 2014 setelah bertransformasi dari PT Askes (Persero), ratusan warga antre mendaftar menjadi peserta BPJS meski dalam proses pendaftarannya harus membutuhkan waktu lama karena hanya ditangani sejumlah petugas. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia ternyata bisa mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut diungkapkan Bagian Umum Askes, Unggul Pasaribu ketika ditemui www.tribun-medan.com di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2014).
Namun saat ditanya lebih lanjut soal proses pengurusannya, Unggul hanya memberikan secarik brosur berwarna biru.
Dalam brosur itu disebutkan, WNA yang bisa melakukan pengurusan kartu BPJS, apabila yang bersangkutan bekerja paling lama enam (6) bulan di Indonesia. Namun, para WNA yang mengurus kartu BPJS Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI). Artinya, ia melakukan pengurusan secara pribadi, tidak melalui perusahaan di tempatnya bekerja.
Kendati demikian, para WNA diminta untuk melengkapi surat-surat dokumen, semisal kartu tanda penduduk (KTP). "Paling tidak KTP nya itu harus yang elektrik. Karena kalau KTP lama, agak susah mendapatkan nomor. Makanya kita sarankan, bagi mereka yang masih menggunakan KTP lama, segera urus KTP elektriknya," ujar Unggul Pasaribu, Rabu (22/1/2014).
(cr-5/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Ternyata, BPJS Berlaku Bagi WNA
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/01/ternyata-bpjs-berlaku-bagi-wna.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Ternyata, BPJS Berlaku Bagi WNA
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Ternyata, BPJS Berlaku Bagi WNA
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar