TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-- Kejaksaan dibantu aparat kepolisian berhasil menangkap seorang terdakwa kasus pembunuhan setelah buron selama 13 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Satgas Kejagung, Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat dibantu Polresta Banjarmasin.
"Kita berhasil mengamankan terdakwa DPO asal Kejari Jakarta Pusat, Muchtar Hasan Assegaf," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dikatakannya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut ditangkap Jumat (28/2/2014) sekitar Pukul 08.40 WITA di Jalan Pramuka, Komplek Melati Indah, Gang Sari Buah, Banjarmasin-Kalimantan Selatan.
"Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang korban bernama Habib di Jalan Percetakan Negara, Kelurahan Rawa Sari, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Buronan tersebut melarikan diri dan bersembunyi bertahun-tahun lamanya sampai akhirnya tim kejaksaan mampu melacaknya. "Berstatus DPO sejak Maret 2001," ucapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
13 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Pembunuh Habib Tertangkap
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/13-tahun-buron-terdakwa-kasus-pembunuh.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
13 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Pembunuh Habib Tertangkap
namun jangan lupa untuk meletakkan link
13 Tahun Buron, Terdakwa Kasus Pembunuh Habib Tertangkap
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar