Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang

Written By Unknown on Sabtu, 01 Maret 2014 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-- Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Banten mengaman buronan atas nama Tunggul Sihombing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa Tunggul Sihombeng merupakan tersangka yang sudah dinyatakan buron oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

"Satgas Kejagung bersama tim dari Kejati Banten  berhasil mengamankan tersangka DPO Kejati Banten Drs Tunggul Sihombing (Seorang PNS Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang)," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Tersangka korupsi tersebut diamankan Jumat (28/2/2014) sekitar pukul 18.30 WIB di Cluster Taman Puspa, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tunggul Sihombing dinyatakan buron sejak 2011 silam oleh kejaksaan.

"Yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan barang jasa penyediaan cetakan, penyediaan Plat Kendaraan Bermotor dan pengadaan  motor patwal pada Dishub Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran.2007," ungkapnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/kejati-banten-amankan-tersangka-korupsi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger