TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA-- Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Banten mengaman buronan atas nama Tunggul Sihombing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa Tunggul Sihombeng merupakan tersangka yang sudah dinyatakan buron oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.
"Satgas Kejagung bersama tim dari Kejati Banten berhasil mengamankan tersangka DPO Kejati Banten Drs Tunggul Sihombing (Seorang PNS Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang)," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Tersangka korupsi tersebut diamankan Jumat (28/2/2014) sekitar pukul 18.30 WIB di Cluster Taman Puspa, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tunggul Sihombing dinyatakan buron sejak 2011 silam oleh kejaksaan.
"Yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan barang jasa penyediaan cetakan, penyediaan Plat Kendaraan Bermotor dan pengadaan motor patwal pada Dishub Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran.2007," ungkapnya.
Anda sedang membaca artikel tentang
Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/kejati-banten-amankan-tersangka-korupsi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kejati Banten Amankan Tersangka Korupsi Motor Patwal Tangerang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar