TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu menemukan 287 dugaan pelanggaran selama 10 hari kampanye rapat umum pada 16-25 Maret 2014. Ada 12 jenis pelanggaran yang dilakukan selama masa kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Saat ini, laporan sedang diproses untuk bukti-bukti yang memperkuat.
"Partai yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Partai Hanura, PDI-P, dan Partai Nasdem. Namun, secara umum, semua parpol melakukan pelanggaran," ujar Nelson, di Jakarta, Rabu (26/3).
Laporan jenis pelanggaran yang dilakukan parpol di antaranya kampanye tidak sesuai dengan juru kampanye yang didaftarkan di KPU. Selain itu, Bawaslu juga menemukan daftar juru kampanye yang tidak didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya di kabupaten/kota dan provinsi. Di lapangan, Panwaslu mendapati mobilisasi peserta kampanye.
Panwaslu juga melaporkan peserta pemilu tidak memberitahukan rencana pelaksanaan kampanye kepada polisi. Ada pula kampanye yang mengganggu lalu lintas, kampanye dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu, tempat, daya tampung tempat, dan hari ibadah agama.
Presiden kampanye
Ada laporan dugaan pelaksana kampanye memberikan uang atau barang kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak. Mereka juga menemukan keikutsertaan presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam kampanye, tetapi tidak mengantongi izin cuti. Beberapa pejabat negara itu pun menggunakan fasilitas pemerintah.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta Bawaslu menurunkan langsung pejabat yang terbukti tidak mengantongi izin cuti, tetapi ikut dalam kampanye terbuka. Hal itu lebih efektif dilakukan. Sementara pejabat yang menggunakan fasilitas negara akan dikenai sanksi sesuai bukti.
"Kami akan lihat dulu seperti apa pelanggarannya karena sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Bawaslu. Sanksinya akan diterapkan mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," ujar Gamawan.
Selain menyoroti dugaan pelanggaran kampanye di atas, Bawaslu juga mendapatkan laporan dugaan mobilisasi PNS di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Nelson mengatakan, sekretaris daerah (sekda) di wilayah tersebut diduga ikut memengaruhi suara pegawai negeri sipil di lingkungannya. Saat ini, laporan mengenai mobilisasi PNS itu sedang didalami.
Selain itu, Bawaslu juga mendapatkan laporan lain soal Bupati Pelalawan, Riau, yang ikut berkampanye mendukung anaknya menjadi caleg dari Partai Golkar. Bupati ini juga diduga tidak mengantongi izin. Laporan ini masih didalami.
Bawaslu bersikap tidak tegas terhadap laporan pelibatan anak-anak. Nelson menganggap, pelibatan anak-anak tak sengaja dilakukan. Bawaslu menyerahkan sanksi pelanggaran ini kepada KPU dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (A13)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/bawaslu-10-hari-287-pelanggaran.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu: 10 Hari, 287 Pelanggaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar