TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melayangkan panggilan kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta pada Selasa (18/3/2014) kemarin untuk meminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye, yaitu pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka. Namun, hingga hari ini, Rabu (19/3/2014), Anis belum mengonfirmasi kehadirannya.
"Kemarin, Selasa (18/3/2014), kami sudah siapkan undangan klarifikasi kepada Presiden PKS. Kami beri untuk memenuhi alternatif waktu yang ada untuk meminta klarifikasi yang secara terbuka menyatakan PKS melibatkan anak-anak untuk kampanye," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2014).
Ia mengatakan, ada batasan waktu untuk memenuhi panggilan klarifikasi, yaitu dua hari sejak surat dilayangkan. Muhammad mengungkapkan, pihaknya harus mendengarkan penjelasan dari pihak PKS soal alasan partai itu melibatkan anak-anak dalam kampanyenya. Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu baru bisa memutuskan apakah partai itu melakukan pelanggaran atau tidak.
"Indikasinya adalah pelanggaran karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan pelibatan anak dalam segala wujud," ujar Muhammad.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anis Matta berdalih bahwa pelibatan anak-anak dalam kampanye PKS merupakan bentuk pendidikan politik. Menurut Anis, tak ada salahnya melibatkan anak-anak karena konsep kampanye PKS mengenai ketahanan keluarga. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu Sudah Layangkan Panggilan untuk Anis Matta
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/03/bawaslu-sudah-layangkan-panggilan-untuk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu Sudah Layangkan Panggilan untuk Anis Matta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu Sudah Layangkan Panggilan untuk Anis Matta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar