TRIBUNMEDAN.COM, PEKANBARU - Bagi bupati, walikota, atau gubernur yang terlambat mengajukan APBD, akan mendapatkan sanksi pidana atau diberhentikan. Demikian diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada baru, yang akan disahkan jelang pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota tahun 2015.
"Kepala daerah yang ogah-ogahan mengajukan APBD, dalam aturan baru nanti, bisa diberhentikan, atau juga bisa mendapatkan sanksi pidana. Jadi tidak bisa lagi suka-suka kepala daerah dalam mengajukan APBD," kata anggota KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir.
Menurut Ilham, cukup banyak motif kepala daerah sengaja terlambat mengajukan APBD. Baik kepala daerah yang menjabat 1 periode, atau pun 2 periode. Misalnya terkait akan mencalonkan diri kembali setelah masa jabatannya habis, namun karena tidak mendapatkan perahu, yang bersangkutan pun sengaja memperlambat, dan malas-malasan mengajukan anggaran untuk tahun berikutnya.
"Hal ini pernah terjadi di Jawa. Kepala daerah yang tidak bisa maju lagi sengaja tidak ajukan anggaran. Salah satu tujuan adanya poin sanksi ini dalam RUU Pilkada agar tidak ada lagi kepala daerah yang semena-mena mengajukan anggaran," kata Ilham.
Diakui Ilham, dalam RUU Pilkada yang baru tersebut belum ada rincian sanksi pidana berapa lama sanksi kurungan atau pun denda yang harus dibayarkan. Namun pastinya, undang-undang tersebut tinggal pengesahan. Saat ini masih tengah pembahasan di DPR RI. Dan tinggal memastikan apakah jadi akan dilaksanakan Pemilu serentak atau tidak.
"Nanti kalau sudah diputuskan, maka tinggal menembah atau mengurangi, hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada serentak," ulasnya.
Diaturnya aturan ini dalam rancangan undang-undang agar calon kepala daerah memiliki komitmen dari awal, agar mengedepankan kepentingan masyarakat banyak ketimbang persoalan pribadi.
Ditambahkan Ilham, pengesahan undang-undang baru ini bisa disahkan oleh anggota dewan yang lama, atau juga bisa oleh anggota dewan yang baru nanti. Ilham memperkirakan paling lambat bulan Oktober 2014 depan.
Anda sedang membaca artikel tentang
Terlambat Ajukan APBD, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/09/terlambat-ajukan-apbd-kepala-daerah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Terlambat Ajukan APBD, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Terlambat Ajukan APBD, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar