Vonis 8 Bulan Untuk Pencuri 4 CD Wanita

Written By Unknown on Selasa, 16 September 2014 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, PAMEKASAN - Sering mencuri celana dalam (CD) wanita, Abdurrahman (40) warga Dusun Tonggak Jeteh, Desa Tlagah Kecamatan Pegantenan, Pamekasan divonis 8 bulan hukuman percobaan, di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Senin (15/9/2014).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal,  Heri Kurniawan terungkap terdakwa yang sehari-harinya menjadi guru ngaji, tertangkap mencuri CD milik Ny NS (30), warga Dusun Sumber Waru Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan. Tindakan terdakwa, dilakukan pertengahan Agustus 2014 saat memasuki pekarangan rumah NS lalu mengambil CD yang dijemur.

Namun perbuatan itu diketahui Suniyah (50) dan Ashari (53), tetangga korban, yang menguber terdakwa sambil berteriak. Akibatnya, terdakwa berhasil ditangkap warga, lalu diserahkan ke Polsek Kadur.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku hanya empat kali mengambil CD korban. Namun pengakuan terdakwa dibantah NS, karena selama 3 bulan itu dirinya kehilangan 20 buah CD. "Bukan hanya 4, yang hilang 20 CD pak hakim," kata NS.

Hakim Heri Kurniawan, mengatakan jika dalam waktu 8 bulan ke depan, terdakwa berbuat serupa, maka ia akan dijebloskan ke penjara selama 8 bulan.  "Saat saya mengambil barang itu, saya tidak sadar pak hakim. Hanya saja, ketika saya melihat barang itu, saya tertarik  mengambilnya untuk saya simpan di rumah," kata Abd Rahman.

(Muchsin)


Anda sedang membaca artikel tentang

Vonis 8 Bulan Untuk Pencuri 4 CD Wanita

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2014/09/vonis-8-bulan-untuk-pencuri-4-cd-wanita.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Vonis 8 Bulan Untuk Pencuri 4 CD Wanita

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Vonis 8 Bulan Untuk Pencuri 4 CD Wanita

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger