Laporan Wartawan Tribun Medan / Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dosen Fakultas Teknik Unimed Meutia Fadila mengatakan, tidak dibenarkan adanya bangunan permanen atau pun pasar yang berada di jalan kota.
"Revitalisasi Pasar Timah ataupun adanya pasar tepat di jalan Kota Medan menyalahi undang-undang seharusnya Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan melakukan penertiban," ujarnya kepada www.tribun-medan.com, Sabtu (13/12/2014).
Dia menjelaskan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan selama ini melakukan pembiaran.
Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tidak dapat melakukan pembongkaran seluruh kios pedagang sebelum memenuhi izin.
"PD Pasar Kota Medan harus meminta izin pendirian pasar dan pelepasan aset jalan sebelum dilakukan pembangunan gedung. Namun sebenarnya tidak dibenarkan status jalan kota dihilangkan dengan alasan pembangunan," katanya.
Menurutnya, revitalisasi tidak dapat dilakukan apabila status tanah belum jelas dan Jalan Timah Kota Medan tidak dapat dibiarkan menjadi pasar apabila dikelola perusahaan secara permanen kecuali pedagang berjualan hanya sementara.
(tio/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pasar Timah Dibolehkan, Asal Pedagang Berjualan Hanya Sementara
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/12/pasar-timah-dibolehkan-asal-pedagang.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pasar Timah Dibolehkan, Asal Pedagang Berjualan Hanya Sementara
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pasar Timah Dibolehkan, Asal Pedagang Berjualan Hanya Sementara
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar