Doyok Dukung Terpidana Narkoba Dihukum Mati

Written By Unknown on Sabtu, 13 Desember 2014 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Tahun 2000 lalu, adalah masa sulit bagi pelawak Doyok. Pria kelahiran Sioarjo 17 Agustus 1954 ini harus berurusan dengan polis. Doyok yang bernama  asli  Sudarmaji ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba. Selama satu tahun, ia terpaksa menghabiskan hari-harinya di dalam penjara.

"Kalau bukan karena polisi, mungkin saya sudah mati, atau sudah over dosis karena narkoba. Saya berterima kasih kepada Polisi, yang sudah menyelamatkan hidup saya," ujar Doyok saat berbincang khusus dengan tribun, Jumat (12/12/2014).

Doyok mengaku senang begitu  mendengar pernyataan Presiden Jokowi yang tak akan memberikan grasi kepada para terpidana mati narkoba. Menurutnya, itu adalah bagian dari ketegasan pemerintah untuk memberantas penyakit masyarakat yang pernah ia alami secara langsung.

"Saya mendukung seratus persen. Tak ada ampun bagi para bandar narkoba dan itu menjadi bagian dari shock terapi bagi mereka, para pengedar narkoba. Bagi saya, ini adalah kasus berat dan harus mendapatkan hukuman setimpal," ujarnya.

"Gara-gara narkoba, 40 orang setiap hari mati. Pasien narkoba, sampai saat ini juga bertambah banyak. Harapan saya, dengan adanya shock terapi, tidak memberi ampun mereka terpidana narkoba. Dan  harapan saya  lagi, tak ada lagi BNN karena kalau masih ada BNN, berarti narkoba masih ada," tambah Doyok.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba.  "Saya akan tolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Saat ini permohonannya sebagian sudah ada di meja saya dan sebagian masih berputar-putar di lingkungan Istana," kata Presiden Jokowi saat ketika itu.

Presiden Jokowi menegaskan, kesalahan (para bandar narkoba) sulit untuk dimaafkan karena mereka umumnya adalah para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Hingga kini, sudah sederet artis, termasuk pelawak yang tersandung masalah narkoba. Diawali dengan pelawak Doyok yang ditangkap, terbukti memakai narkoba. Kini, Doyok menyatakan jihad, perang melawan narkoba. Rekan Doyok, Gogon, pada tahun 2007 juga terjerat. Ketika itu, Gogon diduga mengkonsumsi narkoba dan kemudian langsung ditangkap oleh Polsek Neglasari Tangerang. Sebelum Gogon, rekannya, juga rekan Doyok, Polo, ditangkap karena terbukti membawa 0,5 gram sabu-sabu.

Polo kemudian divonis hukuman tujuh bulan penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp 1 juta. Pada 23 Maret 2001, Polo dibebaskan  namun pada 2 Juni 2004, Polo kembali digerebek aparat Polsek Kramat Jati di Vila Citra, depan Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jalan Tanduk Tunggara Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur, kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0.6 gram. Polo kemudian dijatuhi hukuman 1.5 tahun penjara.

Yang terakhir adalah pelawak Tesy. Pria bernama asli Kabul ini ditangkap lantaran  kedapatan memiliki narkoba di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Saya berharap tak ada lagi siapapun, maupun dari kalangan artis sekalipun yang pernah bernasib seperti saya, terjerat narkoba. Kita harus bergandengan tangan, memusuhi narkoba," Doyok menegaskan. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Doyok Dukung Terpidana Narkoba Dihukum Mati

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2014/12/doyok-dukung-terpidana-narkoba-dihukum.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Doyok Dukung Terpidana Narkoba Dihukum Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Doyok Dukung Terpidana Narkoba Dihukum Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger