TRIBUN-MEDAN.com, MUSIRAWAS - Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Musirawas selama
lebih kurang dua tahun, Rudianto alias Endit (28) berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Musirawas. Warga Talang Bandung Kota Lubuklinggau itu diamankan, Jumat (20/3/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pada saat anggota Timsus Satreskrim melakukan penangkapan, tersangka sedang berada di salah satu warung pinggir
jalan, di Talang Bandung, Kota Lubuklinggau," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayni, Jumat (20/3/2015)
malam.
Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sekitar dua tahun silam, sesuai dengan LP/B-13/II/Sumsel/Res-Mura-Mgs, tertanggal 13 Februari 2013. Modus yang dilakukan tersangka adalah memecahkan kaca mobil korbannya, lalu merampas barang-barang yang ada dalam mobil sasarannya.
"Korbannya adalah Sugeng Hartadi, dimana kejadiannya hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 13.30, di depan rumah korban, Dusun III Desa Megangsakti Kabupaten Musirawas. Saat ini, tersangka dibawa ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)
Anda sedang membaca artikel tentang
Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/03/bandit-pecah-kaca-mobil-diringkus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar