Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun

Written By Unknown on Sabtu, 21 Maret 2015 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, MUSIRAWAS - Setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Musirawas selama
lebih kurang dua tahun, Rudianto alias Endit (28) berhasil diringkus Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Musirawas. Warga Talang Bandung Kota Lubuklinggau itu diamankan, Jumat (20/3/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pada saat anggota Timsus Satreskrim melakukan penangkapan, tersangka sedang berada di salah satu warung pinggir
jalan, di Talang Bandung, Kota Lubuklinggau," ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayni, Jumat (20/3/2015)
malam.

Tersangka merupakan DPO kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi sekitar dua tahun silam, sesuai dengan LP/B-13/II/Sumsel/Res-Mura-Mgs, tertanggal 13 Februari 2013. Modus yang dilakukan tersangka adalah memecahkan kaca mobil korbannya, lalu merampas barang-barang yang ada dalam mobil sasarannya.

"Korbannya adalah Sugeng Hartadi, dimana kejadiannya hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 13.30, di depan rumah korban, Dusun III Desa Megangsakti Kabupaten Musirawas. Saat ini, tersangka dibawa ke Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)


Anda sedang membaca artikel tentang

Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2015/03/bandit-pecah-kaca-mobil-diringkus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Bandit Pecah Kaca Mobil Diringkus Setelah Buron Dua Tahun

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger