Laporan Wartawan Tribun Medan / Ilham Fazrir Harahap
TRIBUN-MEDAN.com, Medan - Mengenakan baju warna kuning dan lobe warna putih, Syamsul Anwar tersangka pembunuhan dan penyiksaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) berada di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (26/3/2015).
Berkas Syamsul telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan setelah dua kali berkas yang dilimpahkan Polresta Medan tak lengkap dan ditolak oleh Kejari. Syamsul pun langsung diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan dan akan dikenakan pasal berlapis.
Sebelum diboyong, Syamsul sempat diperiksa selama satu jam lebih. Namun saat diboyong ke dalam mobil tahanan, Syamsul dikeluarkan lagi lantaran ia belum mendapat persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum Maria Magdalena.
Maria yang keberatan atas diboyongnya Syamsul tanpa sepengetahuannya, langsung emosi dan membentak sejumlah petugas yang hendak membawa Syamsul. "Siapa yang nyuruh bawa si Syamsul. Kok enak kali kalian main bawa-bawa dia tanpa sepengatahuan saya. Turunkan lagi dia," teriak Maria sambil emosi.
Akibatnya Syamsul yang sudah masuk ke dalam mobil tahanan keluar kembali untuk diperiksa oleh Maria. Maria Magdalena yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan itu mengatakan jika pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka Syamsul serta barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Hari ini (Kamis), kita terima pelimpahan tahap II berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepolisian," katanya di Kejari.
Mari juga mengatakan, tersangka pembunuhan dan penyiksaan PRT itu akan dikenakan pasal berlapis. "Ya ada beberpa seperti pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana untuk pasal primer. Pasal subsidernya yakni Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana, Pasal 221 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana," jelas Maria.
Anda sedang membaca artikel tentang
Syamsul Dijerat Pasal Berlapis
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/03/syamsul-dijerat-pasal-berlapis.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Syamsul Dijerat Pasal Berlapis
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Syamsul Dijerat Pasal Berlapis
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar