Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUN-MEDAN.com,LUBUKPAKAM - Pengadilan Agama Lubukpakam memutuskan perkara perceraian tanpa dilakukan mediasi. Hal ini dialami oleh Rika Lingga Sari warga Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai yang digugat oleh suaminya yang merupakan seorang anggota polisi, Brigadir Branta Idia Wisnu.
Pengadilan Agama Lubukpakam memutuskan sidang perceraian ini pada Selasa, (7/4/2015). Kepada www.tribunmedan.com, Rika mengatakan kalau dirinya sangat kecewa karena saat agenda mediasi dirinya tidak pernah mendapat nasihat dari hakim mediator.
"Sidang pertama itu bulan November. Aku dan suamiku datang sebenarnya kepersidangan. Gak ada sama sekali dimediasi kami. Disuruh ke lantai dua tapi cuma disuruh tanda tangan saja. Mana ada dinasihati ataupun dicarikan solusinya, aku gak mau cerai sebenarnya,"ujar Rika.
Rika sendiri menilai ada keganjilan dalam sidangnya sebab berdasarkan yang ia ketahui, lelaki yang telah memberikannya dua orang anak itu bercerai tanpa mendapat persetujuan dari pimpinannya. Menurutnya sebagai anggota Polri wajib mendapat persetujuan dari pimpinan jika ingin bercerai.
Sudah dua hari lamanya, www.tribunmedan.com mencoba untuk meminta konfirmasi dari pihak Pengadilan Agama Lubukpakam. Namun sampai Rabu, (8/4/2015) pagi pihak pengadilan belum bersedia untuk memberikan klarifikasi. (dra/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Pengadilan Agama Ceraikan Warga Tanpa Lakukan Mediasi
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/04/pengadilan-agama-ceraikan-warga-tanpa.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pengadilan Agama Ceraikan Warga Tanpa Lakukan Mediasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pengadilan Agama Ceraikan Warga Tanpa Lakukan Mediasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar