Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Daerah Non Aktif Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Khairul Anwar dituntut penjara 1 tahun atau dua tahun hukuman percobaan.
Jaksa Lila Nasution yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga mengatakan, keduanya dinyatakan bersalah karena sebagai pegawai negeri menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum sesuai dengan yang diatur pasal 424 KUHP 5 jo pasal 55 ke I KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwa Khairul Anwar dan Hasban Ritonga yang mengatasnamakan Pemprov Sumut tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan PT Mutiara atas sengketa Sirkuit Pancing pada 14 Agustus 2013.
"Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa Pemprov Sumut mengakui bahwa sebagian wilayah sirkuit adalah lahan PT Mutiara," kata jaksa.
Poin kesepakatan lainnya, kata jaksa, setelah mengambil lahan mereka yang dicaplok, PT Mutiara akan mengembalikan fungsi sirkuit dengan membangun bagian sirkuit pengganti.
PT Mutiara menggugat karena setelah perusahaan tersebut menjalankan isi perjanjian, ternyata Pemprov Sumut tidak kunjung menyerahkan lahan PT Mutiara itu.
Anda sedang membaca artikel tentang
Sekda Hasban Dituntut Hukuman Percobaan
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2015/04/sekda-hasban-dituntut-hukuman-percobaan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Sekda Hasban Dituntut Hukuman Percobaan
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Sekda Hasban Dituntut Hukuman Percobaan
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar