Dalam Kasus Rahudman, Ada Apa Dengan Kejati Sumut?

Written By Unknown on Selasa, 09 Oktober 2012 | 11.53

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Noor Rachmad, menjelaskan timnya hingga sekarang belum lagi mengantarkan satu poin yang dimintakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahudman Harahap, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Noor mengatakan, secepatnya tim akan mengantarkan satu poin kekurangan tersebut ke Kejagung untuk selanjutnya dapat memanggil dan memeriksa Rahudman. "Berkasnya saja belum saya teken. Secepatnya akan kami kirimkan. Atau dalam minggu ini mungkin sudah sampai ke Kejagung," ujar Noor di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (9/10).

Hampir sama dengan jawaban-jawaban terdahulu, Noor yang ditanyai seputar satu poin yang dimintakan Kejagung terhadap pihaknya, mengatakan terkait fakta pembuktian. "Pembuktian apa, itu urusan penyidik. Yang pasti itu menyangkut fakta pembuktian korupsi. Tetapi kita lihat nanti lah, apakah sudah clear atau tidak," ujar Noor saat ditanya setelah dikirim ke Kejagung apakah pihaknya langsung memeriksa Rahudman.

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini pun tak banyak memberikan komentar prihal putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan kepala daerah tidak harus lagi melalui izin presiden. "Saya tidak mau membahas produk orang lain. Siapa bilang tidak bisa ditahan dan hanya bisa diperiksa. Bisa kok, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simaremare, di ruangannya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan pemanggilan terhadap Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005.

Lanjut Marcos, permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melengkapi data pembuktian dalam kasus tersebut jangan dianggap penghalang. Justru katanya, Kejagung membantu pihaknya untuk memperkuat data agar ketika dimulai pemeriksaan kepada Rahudman sebagai tersangka jangan bolak-balik.

Satu pekan lalu, Marcos pun mengatakan tim yang mencari kelengkapan data pembuktian kasus korupsi yang dilakukan Rahudman yang diminta Kejagung, telah kembali ke Medan dari Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sebelumnya, pada Jumat, 28 September 2012 lalu, Kepala Kejatisu Noor Rachmad saat ditemui usai melaksanakan Salat Jumat di komplek Kejatisu, menyatakan putusan MK terkait mekanisme pemeriksaan kepala daerah, baru saja mereka ketahui. Sehingga pihaknya akan mempelajari poin per poin dan item per item dari keputusan MK tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Saya di sini tidak ada berbicara partai atau organisasi-organisasi tertentu. Sebagai subjek (Rahudman), kalau memang data-data yang diperlukan cukup kenapa tidak kami panggil. Ini bukan masalah berani atau tidak, tetapi bukti-bukti yang ada di dalamnya. Silahkan Anda sendiri yang menilai kinerja kami selama ini," ujar Noor ketika itu.

Noor juga membenarkan, bahwa beberapa waktu lalu tim dari Kejatisu ada yang turun ke Jakarta melakukan ekspos ke Kejagung prihal kasus dugaan korupsi Rahudman. Selain itu, permohonan ijin pemeriksaan kepada Presiden pun telah mereka sampaikan melalui Kejagung. 

"Setelah kami laporkan di depan jaksa agung muda, kami serahkan semua yang diperlukan. Tetapi saat itu ada satu item saja yang perlu dilengkapi. Masalah ijin pemeriksaan jika dikaitkan dengan keputusan MK tadi, karena terlanjur dikirimkan maka kami akan kordinasikan ke Jakarta," ujarnya.

Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 36 ayat 1 yang sebelumnya berbunyi, penyelidikan atau penyidikan terhadap kepala daerah dan wakilnya dilaksanakan setelah adanya prsetujuan presiden. Dengan dibatalkan atau dihapuskannya pasal tersebut, intinya saat ini Kejaksaan berwenang untuk memeriksa kepala daerah atau wakilnya tanpa persetujuan presiden.

Pada hari itu, Marcos menjelaskan sampai saat ini pihaknya pun tidak ada mendapatkan tekanan apapun dari Rahudman Harahap. Yang jelas katanya, dengan keluarnya keputusan MK tersebut, Kejatisu merasa diuntungkan, sebab proses pemeriksaan dan pemanggilan kepada para individu yang menjabat kepada daerah tidak melalui mekanisme panjang.

"Itu saja pun yang kau tanya. Kan sudah saya bilang tadi, karena sudah terlanjut kami ekspos di Kejagung dan meminta ijin pemeriksaan kepada Presiden melalui Kejagung, kami harus berkordinasi dulu ke sana. Kami ini kan institusi, jadi tidak bisa main langsung-langsung saja, karenanya harus ada komunikasi," ujarnya.

Lantas, kapan Rahudman akan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejatisu? Seperti biasa, Noor tetap memberikan kata pamungkas yaitu "tunggu".

Sebelumnya, Kejatisu dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005, yang melibatkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), mengaku harus kembali menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diteliti hal-hal apa saja yang kurang.

"Kami menyampaikan status faktanya kepada Kejagung. Mungkin ada kekurangan di dalamnya kami meminta saran. Jika telah sesuai, maka Kejagung akan langsung menyurati Presiden untuk memita izin pemeriksaan RH. Kami tidak bisa langsung memeriksa RH karena sudah ada prosedurnya," ungkap Marcos, Senin (24/9) lalu.

Lanjut Marcos, keputusan atas lengkapnya berkas Rahudman, yang selanjutnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkannya ke Presiden untuk meminta izin pemeriksaan, akan diumumkan dalam minggu ini. "Kita lihat dalam minggu ini. Kalau memang sudah lengkap, izin ke presiden untuk melakukan pemeriksaan kepada RH akan diajukan," ujarnya.


Anda sedang membaca artikel tentang

Dalam Kasus Rahudman, Ada Apa Dengan Kejati Sumut?

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/dalam-kasus-rahudman-ada-apa-dengan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dalam Kasus Rahudman, Ada Apa Dengan Kejati Sumut?

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dalam Kasus Rahudman, Ada Apa Dengan Kejati Sumut?

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger