TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Setia Siagian menunda pelaksanaan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012. Dana sebesar Rp 12 miliar diminta untuk tidak dijadikan sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SilPa).
Setelah APBD tahun 2013 nantinya di sahkan, maka pekerjaan DAK 2012 akan langsung digunakan. "Saya minta ini jangan dijadikan sebagai Silpa, melainkan transit," ujar Setia yang membuat DPRD kebingungan. Sebab dalam istilah APBD tidak mengenal istilah transit. Hal itu disampaikannya dalam rapat komisi dengan komisi II DPD Kota Siantar dalam pembahasan Rencana Perubahan APBD tahun 2012, Rabu (10/10/2012)
Setia mengatakan hal tersebut, karena tidak ingin disebut sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil SilPa tertinggi. "Sebenarnya ini bukan SilPa, melainkan ditunda penggunaannya. Sebab, belum sempet dipergunakan," ujarnya menjelaskan kepada DPRD.
Juga dijelaskan Setia bahwa pihaknya melakukan langkah untuk menunda penggunaan DAK yang bersumber dari kementerian itu dikarenakan tidak dijaminnya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Sehingga, pengerjaan tidak akan menjadi masalah.
Sementara itu, dijelaskan Setia, saat ini serapan anggaran di Dinas Pendidikan mencapai 70 persen. Sehingga, dirinya tidak terima jika disebutkan sebagai SKPD pembuat SilPa tertinggi. Sehingga dengan keberadaan DAK yang khusus, diharapkan mendapat perlakuan khusus di APBD juga. Termasuk saat penyebutan sebagai SilPa agar dikhususkan.
Disinggung juga dengan adanya temuan BPK tentang pelaksaan DAk tahun 2010, yang saat ini menyeret dirinya untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum. "Pelaksanaan DAK 2010 sebenarnya terlalu cepat dikatakan sebagai temuan, karena Desember tahun lalu baru diterima oleh guru-guru. Sehingga saat melaporkan ke BPK, tidak sesuai dengan jumlah yang diterima," ujarnya membela diri.
Dan menurutnya, keberadaan itu terjadi akibat salah pengertian menghitung jumlah buku-buku. Dijelaskannya, pada bulan Juli yang lalu buku yang dimaksud ada yang hilang, dan sudah dilaporkan. Serta telah diganti oleh pemborong dengan berita acara serah terima.
Kontras, mendapat penolakan dari Ketua Komisi II, Kennedy Parapat, yang mengatakan di dalam APBD tidak mengenal istilah transit. Yang ada adalah SilPa. "Tidak ada istilah transit di APBD," ujar Kennedy yang diamini oleh anggota komisi yang lainnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan kembali dipertanyakan mengenai payung hukum yang bisa mengatur bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya. Tanpa pengembalian ke kementerian. Dan dimana akan dititipkan dana tersebut sebelum digunakan.
Setelah APBD tahun 2013 nantinya di sahkan, maka pekerjaan DAK 2012 akan langsung digunakan. "Saya minta ini jangan dijadikan sebagai Silpa, melainkan transit," ujar Setia yang membuat DPRD kebingungan. Sebab dalam istilah APBD tidak mengenal istilah transit. Hal itu disampaikannya dalam rapat komisi dengan komisi II DPD Kota Siantar dalam pembahasan Rencana Perubahan APBD tahun 2012, Rabu (10/10/2012)
Setia mengatakan hal tersebut, karena tidak ingin disebut sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil SilPa tertinggi. "Sebenarnya ini bukan SilPa, melainkan ditunda penggunaannya. Sebab, belum sempet dipergunakan," ujarnya menjelaskan kepada DPRD.
Juga dijelaskan Setia bahwa pihaknya melakukan langkah untuk menunda penggunaan DAK yang bersumber dari kementerian itu dikarenakan tidak dijaminnya selesai sebelum tahun anggaran berakhir. Sehingga, pengerjaan tidak akan menjadi masalah.
Sementara itu, dijelaskan Setia, saat ini serapan anggaran di Dinas Pendidikan mencapai 70 persen. Sehingga, dirinya tidak terima jika disebutkan sebagai SKPD pembuat SilPa tertinggi. Sehingga dengan keberadaan DAK yang khusus, diharapkan mendapat perlakuan khusus di APBD juga. Termasuk saat penyebutan sebagai SilPa agar dikhususkan.
Disinggung juga dengan adanya temuan BPK tentang pelaksaan DAk tahun 2010, yang saat ini menyeret dirinya untuk berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum. "Pelaksanaan DAK 2010 sebenarnya terlalu cepat dikatakan sebagai temuan, karena Desember tahun lalu baru diterima oleh guru-guru. Sehingga saat melaporkan ke BPK, tidak sesuai dengan jumlah yang diterima," ujarnya membela diri.
Dan menurutnya, keberadaan itu terjadi akibat salah pengertian menghitung jumlah buku-buku. Dijelaskannya, pada bulan Juli yang lalu buku yang dimaksud ada yang hilang, dan sudah dilaporkan. Serta telah diganti oleh pemborong dengan berita acara serah terima.
Kontras, mendapat penolakan dari Ketua Komisi II, Kennedy Parapat, yang mengatakan di dalam APBD tidak mengenal istilah transit. Yang ada adalah SilPa. "Tidak ada istilah transit di APBD," ujar Kennedy yang diamini oleh anggota komisi yang lainnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan kembali dipertanyakan mengenai payung hukum yang bisa mengatur bahwa pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bisa dilaksanakan pada tahun berikutnya. Tanpa pengembalian ke kementerian. Dan dimana akan dititipkan dana tersebut sebelum digunakan.
(afr/tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Laksanakan DAK Tahun Berikutnya, Ada Payung Hukumnya?
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/laksanakan-dak-tahun-berikutnya-ada.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Laksanakan DAK Tahun Berikutnya, Ada Payung Hukumnya?
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Laksanakan DAK Tahun Berikutnya, Ada Payung Hukumnya?
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar