Tribun Medan - Selasa, 9 Oktober 2012 10:36 WIB
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Pascapembatalan pemenang tender Paket Rehap Lanjutan Ruang aviliun Anak di RSUD dr Djasamen Saragih, telah dilaksanakan tender ulang. Belum ada peserta tender yang mendaftar. CV Bina Karya Perkasa dinyatakan di blacklist dari peserta lelang selama dua tahun.Seperti disampaikan ketua Panitia Lelang Tender Dana Alokasi Khusus (DAK) RSUD dr Djasamen Saragih tahun 2012, Maruddin Simbolon yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/10/2012).
"Kita sudah blacklist, karena sanggahan yang diberikan penyanggah," ujarnya.
Dijelaskannya, akibat sangah banding yang dilakukan oleh CV Putri Bayur menjadi alasan untuk melakukan balcklist kepada perusahaan yang mencantumkan alamat perusahaannya adalah alamat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Salah merekalah, mencantumkan alamat yang salah. Manalah tau-tau panitia alamat yang dicantumkan sejak awal, hanya saja karena ada sanggahan makanya dilakukan jawabannya," ujarnya.
Dijelaskan Maruddin, bahwa sebelumnya akte notaris perusahaan yang disanggah dan akhirnya diblacklist itu beralamat sebagaimana di cantumkan. Hanya saja telah dibeli dan mereka lupa untuk emncantumkan alamat yang baru. "Mereka tak ubah alamat baru sesuai dengan akte notaris, makanya jadi salah," ujar pria berkumis itu.
Sehingga, akibat kesalahan yang dilakukan oleh CV Bina Karya Perkasa, tidak dibenarkan untuk mengikuti tender selama dua tahun ke depan. Seluruh proyek tender tidak dibenarkan diikuti dan namanya telah disampaikan kepanitia tender dan instansi terkait. "Bisa saja hanya tingkat provinsi, sesuai dengan jangkauan wilayah yang tertera di akte notarisnya," ujarnya.
Terkait adanya dugaan Nepotisme dalam proses lelang sebelumnya, dikatakan Maruddin, sah-sah saja jika penyanggah menyatakan hal itu. Hanya saja, yang membuktikan hanyalah proses sesuai dengan mekanisme. "Mereka hanya salah mencantumkan alamat. Itu pun, salah merekalah itu," ujarnya. Juga disampaikan Maruddin, uang jaminan yang diberikan CV Bina Karya Perkasa sebelumnya dinyatakan menjadi hak negara. Dan telah langsung disetrokan ke kas negara.
Sementara itu, data yang dihimpun enam paket lainnya mendapat sanggahan. Namun pekerjaan proyek tersebut berjalan hingga saat ini. Enam paket pekerjaan, yaitu Rehab lanjutan ruang rawat inap 12, ruang rawat inap 14, ruang rawat inap 16, ruang rawat inap 17, dan ruang rawat inap CI dan CIII.
Menurut data yang dicantumkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unimed, Paket Rehab lanjutan ruang rawat inap Pavilliun Anak telah ditawarkan kembali. Tercantum dalam pengumuman tersebut telah ditawarkan sejak 2 Oktober 2012. Namun, paket pekerjaan dengan Pagu 418,95 juta itu belum ada yang mendaftar sebagai peserta lelang.
Seperti dicantumkan dalam pengumuman penawaran tersebut jadwal pengumuman pemenang pada 16 Oktober 2012, masa sanggah akan dilaksanakan pada 17-23 Oktober 2012, Surat penunjukan penyedia barnag/jasa 24 Oktober, serta penandatanganan kontrak pada 25 Oktober 2012.
Berbeda dengan yang disampaikan Maruddin yang menyatakan lelang telah usai dan telah ada pemenang. "Sudah ada pemenang, tapi aku belum lihat memang," ujarnya. (afr / tribun-medan.com)
Anda sedang membaca artikel tentang
Rehab Pavilliun Anak RSUD Siantar Tender Ulang
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/10/rehab-pavilliun-anak-rsud-siantar.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Rehab Pavilliun Anak RSUD Siantar Tender Ulang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Rehab Pavilliun Anak RSUD Siantar Tender Ulang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar