Tribun Medan - Jumat, 7 Desember 2012 11:37 WIB
"Sesulit apa pun situasi yang dihadapi Partai Demokrat terkait dengan permasalahan hukum yang dihadapi oleh kader kader utamanya, ini tidak akan mengubah sedikit pun komitmen dan dukungan kami pada setiap upaya penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi," kata Amir kepada Kompas.com, Jumat (7/12/2012).
Ketika ditanya apakah Demokrat akan memberikan bantuan hukum, Amir mengatakan, pihaknya akan memberikan sepanjang Andi membutuhkannya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina PD Marzuki Alie juga mengatakan, Demokrat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ketika ditanya lebih jauh soal penetapan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Marzuki memilih tak berkomentar.
"Tidak perlu saya berkomentar apa-apa," katanya.
Terkait bantuan hukum, kata Marzuki, Demokrat menyerahkannya kepada Andi, yang juga mantan pesaing Marzuki memperebutkan jabatan ketua umum parpol terbesar di Indonesia tersebut pada 2010. "Terserah keinginan Beliau," katanya.
KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (6/12/2012).
"Iya. Dalam surat cegah disebutkan untuk perkara atas nama AAM (Andi Alfian Mallarangeng)," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Mantan juru bicara Presiden ini juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Selain Andi, turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah orang berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).
Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.
Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.
Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.
KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.
Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.
Anda sedang membaca artikel tentang
Andi Tersangka, Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2012/12/andi-tersangka-demokrat-siap-beri.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Andi Tersangka, Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Andi Tersangka, Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar