BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Deliserdang

Written By Unknown on Kamis, 27 Juni 2013 | 11.54

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUN-MEDAN.com,LUBUK PAKAM- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Deliserdang tahun 2012, Rabu, (26/6). Seluruh instansi di Pemkab Deliserdang akan menjadi sasaran BPK. Hal itu dikatakan oleh Kasubag Hukum dan Humas BPK Perwakilan Sumut, Mikael PH Togatorop yang dihubungi tribun Rabu sore.

" Benar kita tadi periksa laporan keuangan Pemkab Deliserdang, di Dinas Pendidikan salah satunya, tapi tidak di Dinas itu saja semua dinas akan kita audit nantinya,"ujar Mikael.

Ia menyebutkan pihak BPK sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak Selasa, (25/6/2013). Pemeriksaan akan dilakukan sampai 30 hari dan akan berakhir sampai 25 Juli mendatang.

" Laporan keuangan memang sudah diserahkan ke kita karena Pemda wajib menyerahkan laporan keuangannya tiga bulan setelah anggaran berakhir. Hasilnya belum bisa disampaikanlah,"kata Mikael.

Khusus untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Deliserdang ia menyebutkan pihaknya sudah mendapat masukan dari DPRD Deliserdang Fraksi PDI Perjuangan terkait laporan keuangan Pemkab Deliserdang. Surat itu diterima beberapa waktu lalu.

" Ada surat memang yang masuk, cuma itu akan kami uji bagaimana pengelolaannya. Sepanjang menyangkut laporan keuangan itu merupakan bahan dan informasi yang positif buat kami,"tegas Mikael.

Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Apoan Simanungkalit ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada BPK Perwakilan Sumut. Hal itu terkait adanya keganjilan dalam pembayaran pelunasan di beberapa SKPD yang ada di Deliserdang.

" Kita berharap BPK melakukan pemeriksaan secara detail karena kita melihat ada modus operandi penyalahgunaan keuangan rakyat sekitar 36 milyar. DPRD memang harus selalu konsultasi dengan BPK karena memang kita tidak mau ada penyalahgunaan anggaran,"ujar Apoan yang dihubungi Rabu sore.

Menurutnya pembayaran dan Pelunasan hutan di beberapa SKPD mempunyai keganjilan karena ada pimpinan dewan yang tidak bersedia menandatangani surat persetujuan pembayaran/realisasi surat perintah pencairan dana (SP2D).

" Pemkab Deliserdang sudah 4 kali mendapat predikat Disclaimer.  Hutang dan pembayaran hutang tidak pernah melalui pembahasan di DPRD melalui sidang paripurna maupun rapat badan anggaran, inilah yang seharusnya bisa dilakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,"ujar Apoan.


Anda sedang membaca artikel tentang

BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Deliserdang

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/06/bpk-periksa-laporan-keuangan-pemkab.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Deliserdang

namun jangan lupa untuk meletakkan link

BPK Periksa Laporan Keuangan Pemkab Deliserdang

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger