Tiga Pegawai Pemkab Deliserdang Ajukan Pledoi

Written By Unknown on Kamis, 27 Juni 2013 | 11.54

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Tiga pegawai yang menjadi terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, yakni Faisal, Elvian dan Agus Sumantri mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/6/2013), menyimpulkan bahwa mereka menilai tuntutan maupun dakwaan JPU kabur.
Kuasa hukum, Taufik Siregar mengatakan, tuntutan JPU yang menyatakan kliennya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sama sekali tidak benar. Menurutnya, unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak bisa dijeratkan kepada kliennya karena kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi untuk memperkaya diri maupun korporasi.
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keadilan kepada klien kami ini. Jika nanti klien kami ini dengan dakwaan yang dipaksakan, sungguh sangat membuat kami kecewa. Apalagi klien kami ini masih memiliki tanggungan keluarga yang sangat berat, mohon pertimbangan majelis," katanya.
Taufik meminta hakim untuk mempertimbangkan bahwa, selain dakwaan JPU yang kabur, mereka juga menilai dalam hal audit kerugian negara ada perbedaan antara BPKP Sumut dan penyidik Kejati Sumut. Dimana Kejati Sumut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp105 miliar, sementara BPKP Sumut hanya Rp4 miliar.
"Untuk itu, kami memohon agar majelis yang terhormat memberikan keadilan kepada kami," tukasnya.
Faisal sebagai Kepala Dinas PU, Elvian sebagai Bendahara Umum Dinas PU, dan Agus Sumantri sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang, yang diduga melakukan korupsi senilai Rp105,83 miliar, dituntut hukuman delapan, tujuh, dan enam tahun penjara.
Khusus Faisal dan Elvian, dituntut pula mengganti kerugian negara masing-masing Rp52 miliar. Faisal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU); Elvian menjabat bendahara Dinas PU; dan Agus Sumantri selaku bendahara umum daerah (BUD) Pemkab Deliserdang. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu, ketiganya terdakwa bersamasama melakukan tindak pidana korupsi.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam ini menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undangundang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Faisal, Elvian, dan Agus Sumantri membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Jika harta benda Faisal tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara, jaksa meminta hakim mewajibkannya mengganti dengan menjalani empat tahun penjara. Begitu juga dengan Elvian, jika tak mampu membayar, diwajibkan menjalani 3,5 tahun penjara," kata PDE Pasaribu.
Saat ini, Faisal dan Elvian sudah bebas demi hukum karena masa penahanannya habis. Keduanya pun sudah kembali aktif bekerja pada pekerjaannya semula.

(ton/tribun-medan.com)
 
 


Anda sedang membaca artikel tentang

Tiga Pegawai Pemkab Deliserdang Ajukan Pledoi

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2013/06/tiga-pegawai-pemkab-deliserdang-ajukan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Tiga Pegawai Pemkab Deliserdang Ajukan Pledoi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Tiga Pegawai Pemkab Deliserdang Ajukan Pledoi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger