Terancam 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

Written By Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 | 16.53

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2014). Namun, Rudi meminta izin pada Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto untuk menanggapi dakwaan jaksa atas kasus dugaan penerimaan suap di SKK Migas yang menjeratnya.

"Sahabat-sahabat dan masyarakat Indonesia yang saya cintai, setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU KPK dengan kerendahan hati bahwa sesungguhnya saya tidak mengerti sebagian dakwaan yang telah didakwakan JPU kepada saya yang baru saya dengar," Kata Rudi.

Atas pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim meminta Rudi tak melanjutkannya. Menurut Amin, apa yang dikatakan Rudi sebaiknya disampaikan dengan menyusun nota keberatan atau bisa disampaikan Rudi pada nota pembelaan (pledoi).

"Itu namanya menanggapi dakwaan, jadi kalau mau disampaikan, dalam bentuk eksepsi. Kalau tidak, disampaikan di pembelaan pada waktu saudara diperiksa. Jadi jika sudah mengerti (dakwaan) ya sudah mengerti. Kalau mau menyampaikan sesuatu nanti ada kesempatan yang lain. Ini namanya mendahului," kata Amin.

Rudi kemudian berunding kembali dengan tim penasihat hukumnya. Setelah itu, mereka tetap memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.

Seperti diketahui, Rudi didakwa menerima 900 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian Rudi juga disebut menerima sebesar 522.500 dollar AS dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat Senipah, serta rekomendasi formula harga gas.

Rudi juga didakwa menerima uang senilai 400.000 dollar AS dan 600.000 dollar Singapura (SGD) dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama, Rudi didakwa menerima dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD). Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Ketiga, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS.

Selain itu, dalam dakwaan ketiga, Rudi disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang patut diduga hasil korupsi.

Atas perbuatannya, Rudi terancam 20 tahun penjara. Dia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Untuk tindak pidana pencucian uang, Rudi dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.


Anda sedang membaca artikel tentang

Terancam 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

Dengan url

http://medanngepos.blogspot.com/2014/01/terancam-20-tahun-penjara-rudi-tak.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Terancam 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Terancam 20 Tahun Penjara, Rudi Tak Ajukan Eksepsi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger