Kompas.com/Andri Donnal Putera
Fatimah (90), ibu dari delapan anak ini digugat oleh anaknya sendiri, Nurhana, dengan tuduhan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin. Fatimah juga dituntut membayar ganti rugi sejumlah Rp 1 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Nenek Fatimah kembali menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan dari putri dan menantunya, Nurhanah (50) dan Nurhakim (70). Gugatannya disebut Fatimah melanggar hukum.
"Pokoknya kami dibilang melanggar hukum. Detailnya enggak tahu. Tanya kuasa hukum saja," kata Amas, putri Fatimah yang tinggal bersama nenek berusia 90 tahun itu, Selasa (2/12/2014).
Amas menuturkan, ia dan Fatimah dipastikan akan hadir pada sidang yang dijadwalkan tanggal 9 Desember nanti. "Kami pasti datang kok. Kami patuh hukum," katanya.
Pihak penggugat mengakui bahwa mereka kembali melayangkan gugatan perdata baru untuk merebut tanah yang ditempati Fatimah.
Kuasa hukum Nurhakim dan Nurhanah, Luhut Sinaga, menuturkan, bahwa gugatan yang mereka layangkan kini hanya satu materi, yakni perbuatan melawan hukum.
"Menempati lahan orang tanpa sertifikat dan tanpa bukti pembayaran sah merupakan perbuatan melawan hukum. Ini saja yang kami gugat," ujar Luhut.
"Jadi karena (keputusan hakim) kemarin ini NO, kami lakukan perbaikan pada gugatan yang kami layangkan. Jadi gugatan ini awal yang direvisi. Kurang lebihnya begitu," kata Luhut. (kar)
Anda sedang membaca artikel tentang
Nenek Fatimah Dianggap Melanggar Hukum
Dengan url
http://medanngepos.blogspot.com/2014/12/nenek-fatimah-dianggap-melanggar-hukum.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Nenek Fatimah Dianggap Melanggar Hukum
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Nenek Fatimah Dianggap Melanggar Hukum
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar